ARTICLE
TITLE

Hak Dasar Manusia Dalam Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Kritis Syarat Kontrak 10.30641/dejure.2017.V17.155-176

SUMMARY

Kontrak merupakan hubungan interpersonal hak dasar manusia.  Apakah  hukum kontrak Indonesia melindungi hak dasar manusia, dan apa ratio pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak,  karena ada pendapat dalam praktik pengadilan pembedaan itu tidak ada gunanya. Tujuan artikel ini mengkaji hak dasar manusia yang dilindungi oleh hukum kontrak  dan ratio pembedaan pembatalan kontrak. Artikel ini suatu studi kepustakaan merupakan kajian yuridis normatif analitik. Metode yang digunakan hermeneutik hukum, Data yang digunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data dianalisis secara kualitatif. Pembahasan meliputi hak dasar dalam hukum kontrak dan dasar pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak. Kesimpulannya  hukum kontrak Indonesia melindungi hak hidup, kebebasan dan milik sebagai hak dasar manusia. Ratio batal relatif suatu kontrak untuk melindungi kedaulatan individu, batal absolut melindungi kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Hakim dalam menyelesaikan sengketa kontrak hendaknya melindungi dan menghormati hak dasar manusia sebagai hak hukum. Pembedaan pembatalan kontrak yang ada perlu dipertahankan dalam pembaharuan hukum kontrak Indonesia.

 Articles related

Yudi Yasmin Wijaya, Evoryo Carel Prabhata, Syendika Dyandra Putra    

Kesehatan merupakan salah satu sektor yang menjadi fokus dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang memerlukan suatu usaha yang efektif dalam mewujudkan stabilitas kesehatan masyarakat, keadaan ini mendorong... see more


Julienna Hartono    

Pasal 1338(3) BW secara tersirat mengatur kewajiban itikad baik selama negosiasi. Walaupun terdapat aturan hukumnya, masih terdapat masalah dengan itikad baik dalam hukum kontrak; makna dan ruang lingkupnya yang abstrak. Masalah tersebut disebabkan oleh ... see more

Revista: Notaire

Sefianus Zai    

Rata-rata gugatan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan keadaan untuk pembatalan perjanjian kredit memuat putusan yang ditolak atau tidak diterima. Ketiga putusan di atas memaparkan poin pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perjanj... see more


Rachmat Suharno    

Bisnis waralaba sebagai suatu sistem bisnis mempunyai karakteristik tersendiri di dalam kehidupan ekonomi dan juga menimbulkan permasalahan di bidang hukum dikarenakan bisnis waralaba ini didasarkan pada suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiba... see more


Mohamad Nur Muliatno Abbas, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said    

Munculnya hubungan hukum yang berdasarkan perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur menyebabkan bank mengabaikan hak debitur. Secara umum debitor hanya bisa menerima keinginan bank. Salah satu contoh klausul baku dalam pe... see more

Revista: SPEKTRUM HUKUM