SUMMARY
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pajak yang melakukan pemotongan danpemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD. Kewajiban bendaharawan pemerintahsehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah memotong danpemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, PasalPenghasilan Pasal 24 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai. Yang menjadi masalahnya yaitu bagaimana tinjauanpenatausahaan perpajakan pada Bendaharawan kantor Gubernur Provinsi Maluku. Tujuan dalam penulisan iniadalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan penatausahaan perpajakan pada bendaharawan kantor GubernurProvinsi Maluku. Dalam Bidang Biro Pengembangan Ekonomi dan Investasi dalam PPh 21 pada umumnya uangbelanja dalam perjalanan dinas tidak dipotong pajak, sedangkan untuk makan minum, ATK, bayar honor itudipotong pajak oleh bendaharawan.Dengan adanya peraturan yang sudah di tetapkan maka dapat mewujudkan kelancaran sistempemotongan pajak, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan batas waktu yang suda ditentukan sehinggatidak ada yang terlambat dalam melakukan penyetoran dan pelaporan pajak sehingga tidak dikenakan denda.