SUMMARY
Akuisisi adalah membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. Hasil dari penulisan ini adalah belum adanya aturan lelang tentang permohonan IUP baru, sehingga perusahaan tidak bisa megajukan permohonan penambahan IUP, dan Sebagai strategi atau aksi korporasi pendukung dari usaha inti. Perusahaan yang bergerak dalam sektor pertambangan batubara tidak hanya melakukan akuisisi perusahaan pemegang IUP saja, tetapi juga melakukan akuisisi terhadap perusahan pemilik pelabuhan dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap.