SUMMARY
Pariwisata saat ini sedang dikembangkan secara pesat di Indonesia. Pariwisata sendiri adalah industri yang kelangsungan hidupnya ditentukan oleh baik buruknya kondisi lingkungan dan sangat peka dengan kerusakan lingkungan terutama masalah sampah. Pantai dan segala daya tariknya menjadi penggerak bagi penikmat wisata alam, seperti halnya di Pantai Kuta Bali. Pantai Kuta Bali adalah salah satu destinasi utama wisatawan domestik dan mancanegara untuk melancong ke Pulau Bali. Keindahan yang dimiliki Pantai Kuta Bali menjadikan Pantai Kuta Bali terkenal hingga ke mancanegara, namun dalam beberapa tahun keindahan yang dimiliki Pantai Kuta Bali mulai terganggu oleh tingginya pencemaran sungai dilaut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi perairan Bali dan upaya Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Sampah. Prosedur penelitian yang digunakan yaitu dengan menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Tanpa adanya lingkungan yang baik, tidak mungkin pariwisata mampu berkembang. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata haruslah memperhatikan kualitas lingkungan. Pariwisata menjadi tidak laku jika mutunya tidak lagi memadai. Sebab dalam industri pariwisata, kualitas lingkungan itulah yang sebenarnya dijual.