SUMMARY
Perdagangan orang (human trafficking) merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. Perdagangan orang dapat terjadi pada setiap manusia, terutama terhadap perempuan dan anak. Masalah perdagangan orang sangat kompleks, sehingga upaya pencegahan maupun penanggulangan korban perdagangan harus dilakukan secara terpadu. Adapun beberapa faktor pendorong terjadinya perdagangan orang antara lain meliputi kemiskinan