ARTICLE
TITLE

ANALISIS JURIDIS TENTANG PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

SUMMARY

Perdagangan orang (human trafficking) merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. Perdagangan orang dapat terjadi pada setiap manusia, terutama terhadap perempuan dan anak. Masalah perdagangan orang sangat kompleks, sehingga upaya pencegahan maupun penanggulangan korban perdagangan harus dilakukan secara terpadu. Adapun beberapa faktor pendorong terjadinya perdagangan orang antara lain meliputi kemiskinan

 Articles related

Marlina Marlina    

Anak adalah amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga harkat, martabat dan hak-haknya. Namun, ada banyak kejahatan dan permasalahan yang mengancam anak. Dari berbagai kejahatan terhadap anak, kejahatan eksploitasi seksual komersial... see more


Wabilia Husnah    

Meskipun dianggap sebagai pahlawan devisa, namun Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering kali masih mengalami penderitaan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Perempuan PMI pun tidak jarang menjadi korban perdagangan orang. Diterapkannya Undang-Undang Nomo... see more


Anwar Rasjid    

BAHASA INDONESIA:Tulisan ini bermaksud megulas eksitensi madrasah di era kontemporer. Sebagai lembaga pendidikan yang sudah lama berkembang di Indonesia, madrasah selain telah berhasil membina dan mengembangkan kehidupan moral dan beragama di Indonesia, ... see more


imelda imelda    

Bahasa Ibu merupakan salah satu bahasa di Maluku Utara yang telah mencapai puncak kepunahannya. Saat ini penuturnya tinggal satu orang lagi karena penutur lainnya telah tua dan sakit. Selain itu, saat ini, generasi Ibu yang lebih muda telah mengganti ked... see more