ARTICLE
TITLE

PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA

SUMMARY

Konsep keadilan restoratif yang di implementasikan kedalam sistem peradilan anak diharapkan sebagai jalan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan pelaku anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif yang terhadap anak yang menjadi kurir narkotika dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan oleh penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif terhadap anak yang menjadi kurir narkotika. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Metode pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dengan menguraikan persoalan dan fakta-fakta yang diuraikan secara tertulis dari bahan kepustakaan dan akan dianalisa dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya akan ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penegak hukum dalam pelaksanaan keadilan restoratif tidak sesuai dengan amanat undang-undang dimana diversi terhadap anak sebagai kurir narkotika tidak serta merta dijalankan karena paradigma penegak hukum melihat anak sebagai kurir narkotika masih sebagai pelaku, dimana paradigma seperti ini sangat kaku dan tidak mengembangkan nilai-nilai keadilan restoratif serta tidak melihat hak istimewa anak dihadapan hukum. Kemudian faktor-faktor hambatan penegak hukum dalam menerapkan diversi terhadap anak sebagai kurir narkotika yaitu kurangnya pemahaman penegak hukum terhadap keadilan restoratif serta kurangnya koordinasi antara penegak hukum dalam penerapan diversi. Oleh karena itu disarankan agar penegak hukum membuat suatu wadah dimana untuk mengkoordinasikan penerapan keadilan restoratif sehingga terwujudnya pelaksanaan keadilan restoratif terhadap anak sebagai kurir narkotika sehingga anak tidak hanya dapat dilihat sebagai pelaku saja tetapi dapat dilihat sebagai korban.

 Articles related

Mohamad Alfi    

Lembaga Amil Zakat, Rumah Peduli Nurul Fikri Palangka Raya, merupakan salah satuperwujudan lembaga berbasis Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, didirikan olehmasyarakat sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memfasilitasi para muzakki dalamme... see more

Revista: El-Mashlahah

Muhammad Arsyadi    

Pasar Terapung Banjarmasin memiliki sebuah budaya yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain pada umumnya dalam pelaksanaan ijab-qabul akad jual beli. Di Pasar Terapung para pihak yang melakukan praktik jual beli, keduanya “wajib” mengucapkan shigat ya... see more


Huzaimah Al-Anshori    

Penelitian ini membahas tentang praktik hukum waris yang tumbuh dan berkembang di masyarakat adat di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang berberda dengan praktik hukum waris dalam Islam. Masyarakat setempat menganggap hukum waris yang disuguhk... see more


Hanafi Arief, Ningrum Ambarsari    

Praktek penegakan hukum pidana sering kali mendengar istilah Restorative Justice, atau Restorasi Justice yang dalam terjemahan bahasa Indonesia disebut dengan istilah keadilan restorative. keadilan restoratif atau Restorative Justice mengandung pengertia... see more


Arif Kurnia Rakhman    

Dalam daya kekuatan refleksi diri, pengetahuan dan kepentingan adalah satu (Jurgen Habermas); Ajaran dasar al-Qur’an menekankan pada keadilan sosial – ekonomi dan kesetaraan di antara manusia, sangat jelas terlihat dari pesan awal al-Qur’an (Fazlur Rahma... see more