Home  /  Jurnal HAM  /  Vol: 10 Núm: 1 Par: 0 (2019)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Pengarusutamaan Prinsip-Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia Bagi Sektor Pariwisata di Indonesia 10.30641/ham.2019.10.1-17

   
   
Yesaya Sandang  

SUMMARY

Sebagai salah satu sektor pembangunan yang terus berkembang pesat di Indonesia, kepariwisataan tidak terpisahkan dari pembahasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, artikel ini berupaya untuk mengulas lebih jauh hubungan antara pariwisata dan hak asasi manusia serta mengkategorikan berbagai ranah pembahasannya secara sistematis. Dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan, artikel ini secara sistematis mengulas berbagai kelompok pembahasan pariwisata dan hak asasi manusia serta mengaitkan salah satunya dengan perkembangan terkini dalam area bisnis dan hak asasi manusia, yakni Guiding Principle on Business and Human Rights (UNGPs). Artikel ini memiliki tujuan untuk memperkenalkan hubungan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia ke dalam sektor pariwisata sembari membahas peluang dan tantangan pengarusutamaan prinsip-prinsip tersebut bagi kepariwisataan di Indonesia. Kesimpulannya, mengelola dimensi HAM dalam hubungannya dengan kepariwisataan membutuhkan pendekatan yang saksama (prinsip kehati-hatian). Perhatian utama perlu diberikan terhadap sejauh mana terdapat ketegasan untuk mengarusutamakan implementasi bisnis dan HAM bagi usaha pariwisata. Singkatnya, apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang kepariwisataan masih perlu dielaborasi lebih jauh pada berbagai jenjang regulasi (hingga ke tingkat destinasi) dan subsektor usaha pariwisata. Pada akhirnya, diajukan beberapa rekomendasi strategis dalam upaya mengarusutamakan prinsip-prinsip bisnis dan HAM bagi sektor pariwisata di Indonesia.

 Articles related

Muhammad Sandia    

Secara praktikal , tidak dimungkinkan perubahan terjadi  atas peruntukan hak milikatas tanah yang telah dijadikan obyek sebagai wakaf. Sebab secara logika hukum , setelah diucapkan ikrar atas pemberian hak atas tanah yang telah dijadikan wakaf , mak... see more


Abdul Rochim Al Audah    

Hak cipta dalam khazanah fiqih kontemporer dikenal dengan istilah HaqAl-Ibtikar (???????   ??. pengertian keduanya adalah kewenangan atau kepemilikanatas suatu karya cipta  yang baru diciptakan.  Lisan Al-.Arab disebutkan kata bakara ... see more


Pretty Oktavina    

Tujuan penelitian untuk mengkaji keabsahan dan akibat hukum pelaksanaan lelang barang jaminan Hak Tanggungan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman lelang. Penelitian dilaksanakan dengan yuridis normatif memakai pendekatan... see more


Fuadi    

Allah SWT sebagai pencipta manusia telah mengatur Hak Asasi manusia yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah RasulNya. Hak Asasi Manusia dalam perspektif Islam hanya Allahlah yang mengetahui batasan dan koridor aturan yang akan menjamin hak-hak dan ke... see more


Alberto Eka Sutisna,Rianda Dirkareshza    

Pembajakan hak cipta menjadi sebuah permasalahan dalam pertumbuhan ekonomi kreatif, terkhususnya industri buku komik. Dimana pemanfaatan teknologi memberikan perubahan terhadap ciptaan yang dulunya hanya ada dalam bentuk fisik, dan kini dapat diubah menj... see more