ARTICLE
TITLE

FENOMENA MITOS PENGHALANG PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT ADAT TRENGGALEK

SUMMARY

Dalam hukum Islam, terdapat beberapa hal yang menyebabkan pernikahan tidak boleh dilaksanakan seperti saudara kandung dan pernikahan beda agama. Selainhukum Islam di dalam sistem adatpun juga mengenal adanya pernikahan yang dilarang. Tulisan ini memaparkan hasil penelitian di Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek tentang mitos penghalang perkawinan mlumah murep terkait dengan adat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menguji data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitos mlumahmurep ini telah mendapat kepastian hukum dalam Islam yaitu berupa keharaman.There are various factors which cause a marriage cannot be practiced such as sibling factor and inter-religious marriage. Besides Islam, customary law also recognizes that kind of system (forbidding marriage marriage). This paper presents the result of research in Pogalan sub district, Trenggalek on marriage barrier mlumah murep myth in relation to custom (adat). This research is conducted by using qualitative approachin assessing primary and secondary data. The result of this research reveals that mlumah murep myth is unlawful based on Islamic law.Kata kunci: perkawinan, mlumah murep, mitos.

KEYWORDS

 Articles related