Home  /  Notaire  /  Vol: 2 Núm: 1 Par: 0 (2019)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Penyimpangan Bentuk Upaya Hukum Terhadap Putusan Pailit Akibat PKPU Gagal

SUMMARY

AbstrakPasal 290 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada intinya menerangkan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pailit yang didahului oleh PKPU. Namun, dalam praktik pengadilan, masih terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terhadap ketentuan tersebut. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan menerima pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap perkara kepailitan yang didahului oleh PKPU yang sudah diputus oleh Pengadilan Niaga. Antara lain Putusan Mahkamah Agung No. 48.PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 antara PT. Surabaya Agung Industrial Pulp & Kertas melawan Asiabase Resources PTE Ltd dan Putusan Mahkamah Agung No. 156.PK/Pdt.Sus/2012 antara Firma Litha&Co melawan Heryanto Wijaya,  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dan PT. Sumber Indo Cellular.

 Articles related

Ruliah Ruliah    

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdapat ketimpangan kewenangan... see more


Arfan Faiz Muhlizi    

Dalam pengelolaan keuangan negara, masih banyak celah di mana hukum tidak bisa masuk atau tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga mengundang tatanan non hukum untuk masuk. Hukum dikhawatirkan tidak lagi menjadi sarana pembaharuan masyarakat teta... see more