Home  /  DIH Jurnal Ilmu Hukum  /  Núm: Volume Par: 0 (2019)  /  Article
ARTICLE
TITLE

PERAN SHIPBROKER DALAM SALE AND PURCHASE Of SECOND HAND VESSEL

SUMMARY

Proses jual beli second-hand vessel tidak dapat dengan mudah dilakukan oleh para pihak tanpa adanya bantuan dari pihak perantara kapal yaitu shipbrokers. Shipbroker menjadi penghubung (liason) antara kedua belah pihak dan berusaha untuk memenuhi keinginan para pihak dengan mendapatkan fee dari keberhasilan transaksi tersebut. Shipbroker tidak hanya berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli dan membantu mempertemukan keinginan para pihak tetapi juga turut membantu dalam penggunaan sale form terutama bagi pihak pembeli dari Indonesia yang awam terhadap sale form kapal. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Kedudukan shipbroker adalah sebagai perantara yang menghubungkan para pihak dalam transaksi second-hand vessel. Hubungan antara para pihak dengan shipbroker didasarkan pada kuasa yang tidak selalu dilakukan secara tertulis sehingga dalam hubungan ini lebih ditekankan kepada itikad baik dan fiduciary duty. Usaha jasa yang dilakukan oleh shipbrokers harus mendapatkan pengaturan lebih jauh karena dalam UU Pelayaran hanya diatur mengenai kegiatan usaha sedangkan pada PP No 20/2010 hanya mengatur mengenai tata cara memperoleh izin usaha yang sama dengan kegiatan usaha lainnya di bidang pelayaran seperti usaha keaganenan kapal. Shipbrokers sebagai pihak yang turut memahami kontrak harus memberikan masukan kepada pihak pembeli untuk dapat menentukan form (kelebihan dan kekurangan) yang akan digunakan. Para pihak khususnya pembeli juga harus mencari shipbroker yang memiliki reputasi yang tinggi, pengalaman, keahlian, kemampuan bahasa asing yang baik dan lain sebagainya.

 Articles related

Andi Nurlaila Amalia Huduri    

Substitute Notaries and Notaries have the same in terms of authority, obligations, and responsibilities, as well as the prohibitions that apply to the Notary Public also apply to the Notary Substitute. As in the case of making an authentic deed based on ... see more

Revista: Mimbar Keadilan

Muyassar Muyassar,Dahlan Ali,Suhaimi Suhaimi    

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris: “Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik.” Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT berwenang m... see more


Usak Usak    

AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak terkait produser fonogram atas mechanical rights fonogram yang dikomersilkan oleh pihak lain dalam ranah Hukum Hak Cipta di Indonesia. Isu hukum yang sering terjadi adalah... see more


  Evi Djuniarti    

Hubungan para pihak yang tertuang dalam bentuk akad pembiayaan Murabahah adalah  suatu  hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Bank syariah dengan menyalurkan dana kepada nasabahnya, tentu saja tidak menginginkan kerugian ... see more


Ferdiansyah Putra,Ghansham Anand    

Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan bagi Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, artinya Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang di bua... see more