SUMMARY
Penelitian dilakukan untuk mendapatkan pandangan secara garis besar dalam menentukan mekanisme pelepasan terhadap tanah demi kepentingan untuk umum. Prosedur yang dijelaskan dalam peraturan perundangan No. 2 Tahun 2002 atas pengadaan tanah demi tercapainya kepentingan untuk umum berbeda dalam aturan KUHPerdata, dimana dalam aturan KUHPerdata prosedur dilakukan apabila terdapat suatu ikatan aturan antara kedua belah pihak. Sedangkan prosdur yang telah ditetapkan pada saat terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak tidak terjadinya persetujuan, dan tidak terdapat ikatan hukum antara kedua belah pihak tersebut. Dari penjelasan diatas maka sengketa yang dijadikan bahan penelitian ini ialah bagaiaman proses prosedur pelepasan terhadap hak milik atas tanah yang dikerjakan oleh pemerintah demi kepentingan umum dan apa saja penyelsaian sengketa hukum yang dapat menyelsaiakn masalah tersebut oleh pemerintah jika adanya permasalahan dalam pelepasan kepentingan hak milik tanah demi kepentingan umum. Target yang diinginkan ialah untuk memahami dan menganalisis proses hak milik terhadap tanah yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum