Home  /  RechtIdee  /  Vol: 16 Núm: 2 Par: 0 (2021)  /  Article
ARTICLE
TITLE

KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

SUMMARY

Perkembangan Zaman tidak hanya membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, melainkan juga perubahan pada aturan-aturan perundang-undangan. Perubahan akan aturan perundang-undangan yang ada saat ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian melalui investasi baik dari dalam ataupun luar negeri disamping kondisi pandemi Covid-19. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CipKer) pada Paragraf 3 tentang Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing Pasal 143-145 membawa perluasan makna bagi kepemilikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), Peralihan hak serta penjaminannya sangat luas pemaknaannya hingga timbul ketidakpastian hukum khusunya bagi WNI. Untuk itu perlu dibahas untuk diketahui perluasan makna dalam pemberian kepemilikan HMSRS, peralihan hak serta penjaminan yang diberikan kepada orang asing. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini mempunyai isu hukum yaitu akibat hukum diberikan hak milik dan peralihan atas HMSRS kepada orang asing. Hasil penelitian ini, yaitu bahwa dengan diberikannya HMSRS kepada Orang Asing, dapat mengurangi kesejahteraan rakyat dalam mendapatkan tempat tinggal. Kedua, Peralihan Hak atas Tanah dan penjaminan khususnya HMSRS  yang diberikan untuk dan antar Orang Asing dapat membawa ketidakpastian hukum, terlebih tidak diaturnya aturan mengenai jelasnya peralihan dan penjaminan yang dapat dilakukan.

KEYWORDS

 Articles related

Raju Moh Hazmi    

Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 memicu keterbelahan paradigma berhukum di Indonesia. Diskursus filosofi antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam realitas hukum Indonesia mencerminkan kuatnya gejala positivisme hukum dalam putusa... see more

Revista: Res Judicata

Herdi Munte,Christo Sumurung Tua Sagala    

Artikel ini bertujuan untuk untuk mengetahui kedudukan putusan peradilan administrasi negara di Indonesia dan kepastian hukum pelaksanaan putusan peradilan administrasi negara terkait pemilukada. Masalah difokuskan pada kedudukan putusan peradilan admini... see more


Muarifal Zamir Abdi    

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah dikaitkan dengan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dan apa Saja Faktor dan Peran Pendaftaran Tanah dalam memberikan Kepastian Hukum.Penelitian ini merup... see more

Revista: Sol Justica

  Miftahul Huda    

Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam pelaksanaan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil masih tidak dilaksanakan dalam aspek penanganan persaingan usaha. Dewasa ini, p... see more

Revista: Jurnal HAM

Tria Agustia, Yulia Mirawati, Busyra Azheri    

Penelitian ini dilakukan di daerah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, dimana ditemukan masih sangat banyak masyarakat yang hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) seb... see more