SUMMARY
Institusi publik sangat penting penting peranannya dalam memberikan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara, oleh karena itu pembentukan dan pengoperasiannya harus mendapatkan legitimasi publik. Tulisan ini bermaksud memberikan gagasan konseptual dalam membangun institusi publik yang legitim berdasarkan prinsip keadilan integratif, dengan mengambil pandangan teori keadilan prosedural Rawls, teori komunikasi Habermas dan teori keadilan perseptif Lind sebagai kerangka teoritis. Hasil kajian ini memberikan konsep institusi publik yang legitim dimana dalam membangun dan mengoperasikan ia harus memenuhi prinsip-prinsip partisipatif, konstitusionalitas, universalitas, aksesibilitas, efisiensi, keberpihakan, dialektis, deliberatif, peduli, hormat dan eksplanatif.