SUMMARY
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa perkembangan koperasi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Lembaga ini berdiri dengan berkonsep menghindarkan dari unsur-unsur aktivitas maupun transaksi yang di dalamnya terdapat unsur maysir (judi), gharar (tidak jelas), risywah (suap), dan riba (bunga). Dalam aktifitas yang dilakukan oleh Koperasi Syariah, memiliki satu komponen yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui aturan manakah yang tepat untuk menjadi landasan bagiu Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi Syariah. Penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang, serta dengan teknis analisis deskriptif kualitatif serta berdasarkan pada bahan hukum primer yaitu berupa Peraturan Perundang-Undangan dan didukung bahan hukum sekunder yaitu kajian kepustakaan seperti buku-buku dan jurnal-jurnal. Dari penelitian yang dilakukan bahwa dapat dilihat bahwa peraturan yang tepat untuk menjadi rujukan bagi Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi Syariah ada pada Peraturan Perundang-Undangan terbaru. Hal ini dikaji dan diperdalam dengan menjelaskan asas-asas hukum yang menjadi teori dalam penelitian normatif ini.