ARTICLE
TITLE

Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah dalam Bias Pengaturannya

SUMMARY

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa perkembangan koperasi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Lembaga ini berdiri dengan berkonsep menghindarkan dari unsur-unsur aktivitas maupun transaksi yang di dalamnya terdapat unsur maysir (judi), gharar (tidak jelas), risywah (suap), dan riba (bunga). Dalam aktifitas yang dilakukan oleh Koperasi Syariah, memiliki satu komponen yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui aturan manakah yang tepat untuk menjadi landasan bagiu Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi Syariah. Penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang, serta dengan teknis analisis deskriptif kualitatif serta berdasarkan pada bahan hukum primer yaitu berupa Peraturan Perundang-Undangan dan didukung bahan hukum sekunder yaitu kajian kepustakaan seperti buku-buku dan jurnal-jurnal. Dari penelitian yang dilakukan bahwa dapat dilihat bahwa peraturan yang tepat untuk menjadi rujukan bagi Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi Syariah ada pada Peraturan Perundang-Undangan terbaru. Hal ini dikaji dan diperdalam dengan menjelaskan asas-asas hukum yang menjadi teori dalam penelitian normatif ini.

 Articles related

Destri Budi Nugraheni    

The objective of this research is to analyze the Fatwa of Dewan Syariah nasional (Syariah National Board) concerning Wakalah, Hawalah, and Kafalah so that whether it can be applied in the activities of islamic finance company. This is a juridical normati... see more


nur hidayah    

Fatwas of National Sharia Council on Aspects in Islamic Laws about Sharia Banking in Indonesia. The role of National Sharia Council (DSN) is to conduct Indonesia Ulama Board (MUI) duties in accelerating the economy of society (ummat). The council also ha... see more


Syahrizal Abbas,Humaira Humaira    

Konversi PT. Bank Aceh berdampak terhadap beberapa perubahan produk perbankan, dan salah satunya adalah peralihan rekening tabungan nasabah. Kendala yang timbul akibat pengalihan rekening nasabah yang berasal dari dana pihak ketiga adalah tidak diketahui... see more


Arista Nurul Shofanisa    

As an intermediary institution based on sharia principle, sharia banks are required to performing two compliance namely compliance syariah principle and law compliance, as for th application of two compliance is it not only in  good corporate govern... see more

Revista: Yuridika

Tayono Tayono,Riza Fefriadi,Ismail Azas,Chindra Adiano    

Bank syariah menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 7, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank P... see more

Revista: Mimbar Keadilan