SUMMARY
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi akta notaris dalam lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berdasarkan perspektif fidusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan memeriksa data sekunder yang bersumber dari prinsip dan teori serta hukum dan peraturan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari literatur seperti peraturan, buku, dokumen atau tulisan lain untuk mendukung penelitian ini. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode analisis data. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki wewenang dalam membuat akta pengenaan jaminan fidusia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) telah mengakomodasi ketentuan jaminan Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia. Namun, dalam praktiknya, Hak Cipta yang merupakan benda bergerak tidak berwujud, masih sulit diterima sebagai jaminan fidusia di lembaga keuangan di Indonesia. Hal ini dikarenakan tidak mudah untuk mengevaluasi nilai ekonomi dari Hak Cipta tersebut