SUMMARY
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dengan perjanjian penggunaan tanah industri. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik (empirical legal reserach). Penelitian ini dilakukan di PT. Kawasan Industri Makassar (Persero), Sulawesi Selatan. Data yang diperoleh dianalisis secara induktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi hukum dari disparitas jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan jangka waktu Perjanjian Penggunaan Tanah Industri yang dikeluarkan oleh PT. Kawasan Industri Makassar (Persero) adalah kerugian bagi pihak pemegang Hak Pengelolaan. Hal ini disebabkan oleh Hak Guna Bangunan yang masih berlaku sedangkan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri telah berakhir, sehingga pihak PT. Kawasan Industri Makassar belum bisa memanfaatkan kembali tanah Hak Guna Bangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya. Pihak PT. Kawasan Industri Makassar (Persero) selaku pemegang Hak Pengelolaan yang diberikan hak untuk menentukan jangka waktu yang bisa diberikan kepada investor atas penggunaan tanah tersebut. Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar selaku pihak yang menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan tersebut hanya menjalankan sesuai dengan isi perjanjian sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan. Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar tidak berwenang untuk menentukan di luar dari apa yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut.