Home  /  Jurnal HAM  /  Vol: 12 Núm: 2 Par: PP (2021)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945 10.30641/ham.2021.12.227-244

SUMMARY

Berdasarkan potret buruk pemenuhan hak atas pangan, maka penelitian ini mengusulkan penguatan norma jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan dalam rencana Amandemen Kelima UUD 1945. Tujuan penelitian ini agar dimuatnya hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini: UUD 1945 mengalami kelemahan, terutama pengaturan dalam jaminan, pemenuhan dan perlindungan hak atas pangan yang tidak secara eksplisit diatur. Yang diperkuat dengan fakta-fakta beberapa kasus krisis pangan di Indonesia memberikan justifikasi bahwa eksistensi hak atas pangan urgen dimuat dalam Amandemen UUD 1945 Kelima untuk memperkuat hak atas pangan dalam konstitusi dan amandemen konstitusi juga memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan. Dalam amandemen tersebut, Penulis menilai memberikan kepastian hukum kepada warga negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin. Sehingga bisa dikatakan bahwa UUD 1945 adalah Konstitusi Pangan.

 Articles related

M. Sofyan Pulungan    

Bangun perusahaan koperasi adalah sebuah konsep pemikiran yang berasal dari Pendiri Bangsa yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Konsep ini selanjutnya dikembangkan oleh ahli ekonomi dan hukum terkemuka. Tulisan ini menggali pemikiran Mohammad ... see more


Qurrata Ayuni    

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa sengketa pemilihan kepala daerah bukanlah termasuk dalam kewenangan konstitutionalitasnya. Pembentuk Undang-Undang menindaklanjuti putusan ini dengan menggagas badan peradilan khusus... see more


Fitra Arsil    

Pengaturan Perppu di Indonesia dapat dikategorikan cukup terbatas jika dibandingkan pengaturan terhadap peraturan darurat yang diterbitkan presiden di berbagai negara. Pengaturan yang ada belum dapat dianggap memberi batasan bagi penerbitan peraturan dar... see more


R Nazriyah    

Setelah amandemen UUD peran MPR hanya sebatas menjalankan tugas untuk menyosialisasikan hasil-hasil amandemen UUD 1945 dan melantik Presiden dan Wakil Presiden. Akhir-akhir ini muncul gagasan untuk menguatkan peran MPR, mengembalikan MPR sebagai Lembaga ... see more