ARTICLE
TITLE

Eksploitasi Pemanfaatan Ruang Dalam Pembangunan Kawasan Wisata

SUMMARY

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektifitas pengaturan pemanfataan ruang dan model ideal pengaturan pemanfaatan ruang dalam pembangunan kawasan wisata. Jenis penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer dan sekunder menjadi sumber penunjang yang bersifat valid dalam penyelesaian permasalahan penelitian. Teknik hermenutika hukum menjadi acuan peneliti dalam melakukan interpretasi pasal-pasal berkenaan dengan isu hukum terkait eksploitasi pembangunan kawasan wisata dalam memanfaatan tata ruang. Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi inkonsistensi dalam penyelenggaraan penataan ruang antara UUPR dan UUPPLH khususnya tataran asas yaitu asas kearifan lokal dan asas ekoregion. Model ideal pengendalian eksploitasi pemanfaatan ruang pada kawasan wisata, yakni menitikberatkan pembangunan pariwisata pada sektor ekonomi masyarakat setempat. Pemerintah melalui instansi terkait melakukan pendekatan dengan pemberian insentif terhadap tanah-tanah masyarakat yang berada dalam kawasan lindung yang berpotensi sebagai penunjang kegiatan pariwisata.

 Articles related

Go Lisanawati    

Perkembangan teknologi, yang diwujudkan dengan adanya inovasi berupa Internet, yang semakin pesat menempatkan semua pihak berada pada sebuah posisi yang rentan. Kerentanan tersebut dapat berupa tereksploitasinya orang menjadi korban maupun pelaku kejahat... see more


Agus Pramono    

Space Treaty 1967 merupakan landasan Hukum Internasional (Ruang Angkasa) atas pemanfaatan dan eksploitasi ruang angkasa termasuk bulan dan benda-benda angkasa lainnya. Pemanfaatan dan eksploitasi ruang angkasa tersebut dalam kenyataannya hanya mungkin di... see more