TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA (MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN)

Seftia Azrianti

Abstract


Kehadiran warga negara asing untuk memiliki rumah tempat tinggal dalam rangka melakukan bisnis di Indonesia perlu diperhatikan. Rumah tempat tinggal yang ada di Indonesia dapat berupa rumah tunggal maupun rumah susun. Kepemilikan rumah tempat tinggal khususnya rumah susun harus diberikan batasan terhadap hak kepemilikan satuan rumah susunnya mengingat kehadiran warga negara asing dalam rangka melakukan bisnis di Indonesia hanya dengan batas waktu tertentu dan pada dasarnya kehadiran warga negara asing tersebut harus memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.

            Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia serta mengenai bentuk  kepastian hukum yang diberikan pemerintah terhadap warga negara asing yang memiliki satuan rumah susun di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif, alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumentasi.

 

Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing tidak dapat dilihat dari satu undang-undang saja yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun saja tetapi juga di dukung dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria karena belum ada peraturan khusus mengenai kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing ini. untuk memberikan kepastian hukum bagi wara negara asing dalam kepemilikan satuan rumah susun maka pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum dengan memberikan sertifikat hak milik terhadap hak tersebut agar tidak dapat di ambil atau direbut oleh pihak lain.

 


Full Text:

PDF

References


Mukti, Affan. 2006. Pokok-pokok Bahasan Hukum Agraria. Medan: USUpress.

Herman Hermit, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Rumah Susun, Bandung : CV. Mandar maju, halaman 86

Santoso, Urip. 2011. Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Siregar, Tampil Anshari. 2005. Pendalaman Lanjutan Undang-Undang Pokok Agraria. Medan: Pustaka Medan Press.

.2001. Undang-Undang Pokok Agraria dakam Bagan. Medan: Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat.

.2005. Metodologi Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Supramono, Gatot. 2012. Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Rumah Susun dan Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 dan telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 dan telah di ganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Tempat Hunian bagi Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

C. Internet

M.J.widijatmoko. 2012.http://medianotaris.com/rumah_susun_ambruk_hak_kepe-milikan _otomatis_hapus_berita216.html.




DOI: https://doi.org/10.33373/dms.v4i1.66

Refbacks

  • There are currently no refbacks.