Penerapan Prinsip Efektivitas Dan Prinsip Transparansi Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Penulis

  • Wien Sukarmini Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Norman Syahdar Idrus Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1844

Kata Kunci:

Persaingan Usaha, Prinsip Efektivitas, Prinsip Transparansi

Abstrak

KPPU adalah sebuah lembaga peradilan khusus atau lembaga semi-yudisial atau quasi-
yudisial, oleh karena KPPU tidak hanya memiliki kewenangan dan mekanisme kerja yang
bersifat mengadili, tetapi memiliki fungsi-fungsi yang bercampur baur dengan fungsi regulasi
dan fungsi administrasi, sehingga KPPU dapat dipandang sebagai lembaga yang berfungsi
campuran, termasuk jenis perkara yang ditanganinya tidak hanya perkara yang berkaitan
dengan bisnis keperdataan saja, melainkan juga perkara yang berkaitan dengan hukum
administrasi negara dan hukum pidana yang kesemuanya diatur menurut hukum tersendiri.
KPPU menangani perkara berdasarkan laporan masyarakat atau berdasarkan inisiatif sendiri
untuk memeriksa adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha, dengan
berpedoman pada prinsip efektivitas dan prinsip transparansi, yang keduanya merupakan
bagian dari good governance, yaitu proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam
melaksanakan penyediaan public goods and service. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan prinsip efektivitas dan prinsip transparansi dalam penyelesaian
perkara oleh Persaingan Usaha oleh KPPU sebagaimana termuat dalam berbagai putusan
KPPU. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis
menggunakan sumber bahan hukum primer, dan sekunder, serta didukung dengan wawancara
dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif.

Referensi

Buku

Lubis, Andi Fahmi dkk., 2017, Hukum Persaingan Usaha, Buku Teks, Edisi Kedua, Komisi

Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta;

Rokan, Mustafa Kamal, 2012, Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia,

Rajawali Pers, Jakarta;

Sedarmayanti, 2012, Good Governance “Kepemerintahan yang Baik” dalam Rangka

Otonomi Daerah Upaya Membangun Organisasi Efektif dan Efisiensi melalui

Restrukturisasi dan Pemberdayaan, Bagian Pertama, Edisi Revisi, Bandung, Mandar

Maju;

Jurnal

Asshiddiqie, Jimly, Fungsi Campuran KPPU sebagai Lembaga Quasi-Peradilan.

jimly.com/makalah/namafile/61/Makalah_KPPU_Koreksian.pdf. Diakses pada

tanggal 1 Nopember 2019.

______, Pengadilan Khusus,

jimly.com/makalah/namafile/126/PENGADILAN_KHUSUS_02.pdf diakses pada 1

Nopember 2019.

______, Beberapa Catatan tentang Lembaga-Lembaga Khusus dalam Penyelenggaraan

Pemerintahan Negara, Bahan diskusi Seminar Nasional Lembaga-Lembaga Non-

Struktural oleh Kantor Menpan Republik Indonesia, 1 Maret

jimly.com/makalah/namafile/66/CATATAN_LEMBAGA_KHUSUS.pdf.

diakses pada tanggal 1 Nopember 2019.

Sulistyono, Adi, Pembangunan Hukum Ekonomi untuk Mendukung Pencapaian Visi

Indonesia 2030, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Ekonomi pada Fakultas

Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2007;

Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan

Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan

Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5494;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5587;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4043;

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 198,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019;

Peraturan Presiden Nomor29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi

Pemerintah;

Keputusan KPPU Nomor05/KPPU/Kep/IX/2000 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan

dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU;

Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara;

Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor25

Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor12

Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja

Instansi Pemerintah;

Putusan-putusan KPPU

Putusan KPPU Nomor01/KPPU-L/2016.

Putusan KPPU Nomor02/KPPU-I/2016.

Putusan KPPU Nomor03/KPPU-L/2016.

Putusan KPPU Nomor04/KPPU-I/2016.

Putusan KPPU Nomor05/KPPU-L/2016.

Putusan KPPU Nomor08/KPPU-L/2016.

Putusan KPPU Nomor01/KPPU-L/2017.

Putusan KPPU Nomor03/KPPU-I/2017.

Putusan KPPU Nomor04/KPPU-L/2017.

Putusan KPPU Nomor07/KPPU-I/2017.

Putusan KPPU Nomor10/KPPU-L/2017

Putusan KPPU Nomor11/KPPU-I/2017.

Putusan KPPU Nomor03/KPPU-L/2018.

Putusan KPPU Nomor04/KPPU-L/2018.

Putusan KPPU Nomor05/KPPU-L/2018.

Putusan KPPU Nomor06/KPPU-L/2018.

Putusan KPPU Nomor08/KPPU-L/2018.

Putusan KPPU Nomor09/KPPU-I/2018.

Unduhan

Cara Mengutip

Sukarmini, W., & Idrus, N. S. (2020). Penerapan Prinsip Efektivitas Dan Prinsip Transparansi Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jurnal Yuridis, 7(1), 47–81. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1844

Terbitan

Bagian

Articles