Relevansi Mata Kuliah Tindak Pidana Korupsi dalam Kurikulum Fakultas Hukum Unla Tahun Akademik 2018/2019 dengan Visi Universitas Langlangbuana

  • Hernawati RAS Universitas Langlangbuana
Keywords: relevansi, tindak pidana, korupsi, kurikulum, fakultas hukum

Abstract

Kasus korupsi banyak melibatkan para pejabat pemerintah maupun anggota dewan, gratifikasi atau suap untuk meloloskan perijinan Meikarta, untuk memperoleh kontrak kerja sama proyek Independen Power Producer. Mencermati kasus-kasus korupsi, pelakunya adalah orang yang terpandang memiliki kedudukan atau jabatan dan berpendidikan, sehingga perlu diketemukan akar permasalahan yang paling mendasar. Dalam hal penelitian ini, akan ditelaah dari aspek kurikulum perguruan tinggi khususnya. Kurikulum di Fakultas Hukum UNLA, untuk tahun akademik 2018/2019 berlaku kurikulum baru yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indoensia (KKNI) dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Dalam kurikulum tersebut pada semester VI terdapat mata kuliah Tindak Pidana Korupsi, bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang unggul professional, inovatif dan berkarakter sesuai Visi UNLA. Relevansi mata kuliah tindak pidana korupsi dalam kurikulum Fakultas Hukum dengan visi dan misi UNLA yatitu  adanya keterkaitan untuk menghasilkan lulusan yang unggul, profseional, inovatif Dan berkarakter untuk tidak melakukan perilaku yang koruptif sehingga menjadi pemimpin birokrat dan aparat penegak hokum yang bersih dan berwibawa. Upaya Fakultas Hukum menghasilakn lulusan sesuai visi UNLA terkait dengan mata kuliah tindak pidana korupsi yaitu Fakultas Hukum dalam kurikulumnya selalu mengupayakan agar materi tindak pidana korupsi diberikan baik dalam mata kuliah sebagai sisipan atau mata kuliah tersendiri dalam kurikulum baru untuk angkatan 2018/2019 sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan lulusan selain unggul, potensial, inovatif juga berkarakter sesuai jati diri bangsa Indonesia yang jujur dan dapat dipercaya.

References

Buku :
Agustinus Hermino, Manajemen Kurikulum Berbasis Karakter, Konsep, Pendekatan Dan Aplikasi, Alfabeta, Bandung, 2014,
M. Indadun Rahmat, Guru Berkarakter Untuk Implementasi Pendidikan Karakter, Gajah Mada Yogyakarta, 2014
Ruslan Renggang, Hukum Pidana Khusus, Memahami Delik-delik Di Luar KUHP, Prenadamedia Grup Jakarta 2016
Monang Siahaan, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Grasindo Jakarta
Eri Satriana & Dewi Kania Sugiharti, Asset RecoveryDalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional, Kenimedia Bandung 2016
Andre Notohamijono, Darurat Korupsi Infrastruktur, Republika, Sabtu 23 Nopember 2019,
Rocky Marbun, Persekongkolan Tender Barang/Jasa, Pustaka Yustisia Yogyakarta 2010
Centre For Drug Control And Crime Prevention dalam Rocky Marbun
Sumber : Kejaksaan Agung RI tahun 2016 s/d 2018 dalam Eri Sutriana dan Dewi Kania Sugiharti,
Muhammad Nuh Dalam Mardani, Etika Profesi Hukum, Rajawali Pers Depok 2017, okom Komalasari & Didin Saripudin, Pendidikan KArakter Konsep Dan Aplikasi Living Values Education, Rafika Aditama Bandung,
E. Mulyasa, Manajemen Pendidikan Karakter, Bumi Aksara, Jakarta 2016
H. Salim & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan DIsertasi, Rajawali Press Jakarta, 2013
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta Kencana 2009 Muslan Abdurrahman, Sosiologi Dan Metode Penelitian Hukum, Malang, UMM Press 2009
I Made Paseh Pinantah, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana Jakarta 2017

B. Peraturan perundang-undangan
-Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025
-TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa

C. Lain-lain :
-antikorupsi.org
katadata.co.id
Published
2020-02-25