Urgensi Regulasi Fintech P2P Lending Untuk Mendorong Iklusi Keuangan di Indonesia

  • Sandra Angela Jeane Ester Berman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia
Keywords: fintech; peer-to-peer lending; inklusi keuangan; payung hukum

Abstract

Merebaknya bisnis Financial Technology (Fintech) menimbulkan suatu isu baru mengenai posisi Fintech dalam sistem keuangan. Salah satu pertanyaan terbesar adalah perihal keberadaan Fintech sebagai sebuah pengganti atau justru menjadi pendukung dari lembaga keuangan formal yang telah ada. Pertanyaan ini timbul karena model bisnisnya yang menyerupai model bisnis lembaga keuangan formal yang telah ada, khususnya perbankan. Penelitian ini akan berfokus kepada peran Fintech dalam inklusi keuangan Indonesia serta urgensi pembentukan regulasi Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fintech P2P Lending dapat menjadi solusi bagi inklusi keuangan perekonomian Indonesia, namun perkembangan ini terkendala banyaknya Fintech P2P Lending illegal. Tidak adanya payung hukum, kewenangan pengawasan Fintech di Indonesia masih bersifat sub sectoral dan tidak adanya sanksi pidana bagi pelaku Fintech P2P Lending illegal merupakan hal yang perlu segera diatasi. Untuk dapat memiliki level playing field yang sama dengan Lembaga keuangan formal lainnya, perlu dibentuk regulasi setingkat undang-undang yang mengatur mengenai Fintech P2P Lending.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-15