Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah terhadap Return On Equity Melalui Non Perfoming Financing sebagai Variabel Intervening

  • Nurulhasanah Nurulhasanah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Kkairun Ternate, Indonesia
  • Abdullah W Jabid Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Kkairun Ternate, Indonesia
  • Abdul Hadi Sirat Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Kkairun Ternate, Indonesia
Keywords: Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Return On Equity, Non Perfoming Financing

Abstract

Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Return On Equity Melalui Non Perfoming Financing Sebagai Variabel Intervening Pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi pengaruh pembiayaan Mudharabah, pembiayaan Musyarakah dan pembiayaan Murabahah terhadap Retrun On Equity melalui Non Perfoming Financing sebagai variabel intervening pada Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2016-2020. Jenis penelitian adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian yang menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan per triwulan. Jumlah sampel penelitian adalah sebanyak 45 yang dianalisis menggunakan teknik purposive sampling. Data penelitian dianalisis mengunakan statistic package for social scientists (SPSS ver 24). Hasil penelitian menunjukan berdasarkan uji F variabel pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah secara bersama-sama dapat mempengaruhi ROE. Uji t menunjukan hasil bahwa hanya pembiayaan musyarakah yang tidak berpengaruh terhadap ROE sedangkan pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan NPF berpengaruh terhadap ROE. Uji koefisien determinasi menunjukan bahwa variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen sebesar 54.1% sedangkan sisanya 45.9% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti oleh peneliti. Hasil Uji path analisis menunjukan bahwa Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah dan NPF berpengaruh terhadap ROE, sedangkan pembiayaan Musyarakah tidak berpengaruh terhadap ROE. Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah tidak berpengaruh terhadap NPF sedangkan Pembiayaan Murabahah berpengaruh terhadap NPF. Dan NPF hanya mampu memediasi Pembiayaan Musyarakah sedangkan Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah tidak dimediasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-13