Kedudukan Penyelenggara Equity Crowdfunding Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Equity Crowdfunding

  • Faustin Dwi Putri Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
  • Budi Santoso Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Keywords: equity crowdfunding, penyelenggara, robo-advisor

Abstract

Di era revolusi industri 4.0, perkembangan fintech semakin meluas, khususnya dalam bidang pasar modal, yang melahirkan berbagai inovasi terutama dalam transaksi jual beli saham melalui teknologi informasi (Equity Crowdfunding.) Berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Equity Crowdfunding, layanan ini melibatkan 3 (tiga) pihak  yaitu Penyelenggara, Pemodal dan Penerbit. Setiap tugas yang diberikan kepada masing-masing pihak menimbulkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sepenuhnya dengan baik. Penelitian ini berfokus terhadap tanggung jawab yang dipegang oleh penyelenggara equity crowdfunding beserta pendukung penyelenggara equity crowdfunding. Tugas penyelenggara di samping menyediakan, mengelola dan mengoperasikan urun dana, penyelenggara juga dapat mengawasi jalannya kegiatan equity crowdfunding secara lebih terperinci yang bertujuan agar meringankan tugas dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan serta meningkatkan kualitas equity crowdfunding. Dalam membuat peraturan, istilah bahasa asing juga harus diperhatikan dan dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pembuat dan pembaca peraturan.   Penelitian ini dikaji untuk mengetahui kedudukan penyelenggara equity crowdfunding yang sebenarnya harus dijalankan dan mengkritik tanggung jawab yang dipegang penyedia sistem robo-advisor sebagai pihak layanan pendukung berbasis teknologi informasi yang bekerjasama dengan penyelenggara equity crowdfunding.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahtiar, B., Lubis, E., & Harahap, H. (2021). Pengaturan Kaidah Manajemen Risiko Atas Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowfunding) untuk Pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Hukum Jurisdictie, 3(2), 65–98.

Budiman, M. A., & Hasanah, N. I. (2022). Pengaruh Risiko Pembiayaan Syariah dan Good Corporate Governance terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Iqtisaduna, 8(2), 272–286.

Christiani, T. A., Retnowati, A., & Sharaningtyas, Y. N. (2018). Model Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Informasi dan Edukasi atas Karakteristik Sektor Jasa Keuangan dalam rangka Tindakan Pencegahan Kerugian Konsumen dan masyarakat. Cahaya Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Fatihudin, D. (2017). Panduan Praktis Merencanakan Keuangan Untuk Investasi di Pasar Modal, Pasar Uang dan Valas. Penerbit P3i UMSurabaya.

Fattah, A. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Hukum Manajer Investasi (MI) Akibat Jatuhnya Nilai Portofolio Investor. UMSU.

Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik. Bumi Aksara.

Harahap, N. (2019). Kewenangan dan ruang lingkup Otoritas Jasa Keuangan di bidang perbankan. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(1), 40–49.

Hartati, S. (2021). Kecerdasan Buatan Berbasis Pengetahuan. UGM PRESS.

Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke-6. Malang: Bayumedia Publishing.

Indrayani, L. (2020). Makna literasi keuangan dalam keberlangsungan usaha industri rumah tangga perempuan Bali. JIA (Jurnal Ilmiah Akuntansi), 5(2), 407–428.

Jamaludin, A., Arifin, Z., & Hidayat, K. (2015). Pengaruh promosi online dan persepsi harga terhadap keputusan pembelian. Jurnal Administrasi Bisnis, 21(1).

Karim, N. K., Atikah, S., & Lenap, I. P. (2019). Pelatihan Perencanaan Keuangan dan Pasar Modal Bagi Staf dan Anggota Dharma Wanita Lingkup Bappeda Kota Mataram. Prosiding PEPADU, 1, 25–30.

Karisma, B. (2022). Pengalihan Administrasi Rekening Efek Dalam Rangka Pengembalian Izin Usaha ‘Perusahaan Efek.’ Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 147–157.

Kurniawan, W. (2018). Standar Formal Dan Substantif Dalam Mengelola Risiko Pada Kerjasama Pemerintah Swasta. Jurnal Hukum & Pasar Modal, 8(15), 68–78.

Levine, M. L., & Feigin, P. A. (2014). Crowdfunding provisions under the new rule 506 (c). The CPA Journal, 84(6), 46.

Lubis, P. M. A. (2019). Pengaruh Dana Investasi Terhadap Pendapatan Asuransi Umum Syariah Pada PT. Asuransi Asei Indonesia. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Muklis, F. (2016). Perkembangan dan tantangan pasar modal Indonesia. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 1(1), 65–76.

Murtini, U., & Yonatan, D. (2021). Pengaruh Likuiditas, Growth, Rasio Aktiva Tetap dan Rasio Hutang Terhadap Profitabilitas Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia Th 2010-2019. Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Papers Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Immanuel, 63–76.

Musdalifah Azis, S. E., Mintarti, S., & Maryam Nadir, S. E. (2015). Manajemen Investasi Fundamental, Teknikal, Perilaku Investor dan Return Saham. Deepublish.

Nurlita, A. (2015). Investasi di pasar modal syariah dalam kajian Islam. Kutubkhanah, 17(1), 1–20.

Nurman, D. P. (2021). Pengaruh Persepsi Return dan Literasi Keuangan terhadap Minat Mahasiswa untuk Berinvestasi Saham di Pasar Modal Syariah (Studi pada Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh). UIN Ar-raniry.

Oktavia, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Layanan Equity Crowdfunding Studi Komparasi Indonesia Dengan Amerika Serikat. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ong, C. K. (2020). Inovasi Keuangan di Bidang Equity Crowdfunding Dalam Pengembangan Pasar Modal. Airlangga Journal of Innovation Management, 1(2), 237–249.

Prayitno, V. (2022). Studi Kasus Tindak Pidana Pasar Modal Pada PT Reliance Securities, Tbk Dan Pt Magnus Capital. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 9.

Rachmawati, A. W., & Lantu, D. C. (2014). Servant leadership theory development & measurement. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 115, 387–393.

Satria, H. R. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Bisnis Emiten Penerbit Efek Syariah Berdasarkan Prinsip Keterbukaan Pasar Modal. ADIL: Jurnal Hukum, 10(2).

Sembiring, S. (2010). Hukum investasi pembahasan dilengkapi dengan UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Nuansa Aulia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Cet XVII. Rajawali Pers, Jakarta.

Subli, M. (2018). Strategi PT Phintraco sekuritas dalam meningkatkan investor di Bursa Efek Indonesia. IAIN Palangka Raya.

Sugiyono, P. D. (2015). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. In Alfabeta,cv.

Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2022). IPO, Right Issue dan Penawaran Umum Obligasi. Sinar Grafika.

Zeranski, S., & Sancak, I. E. (2021). Prudential supervisory disclosure (PSD) with supervisory technology (SupTech): lessons from a FinTech crisis. International Journal of Disclosure and Governance, 1–21.
Published
2022-11-20