Analisis Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Non Karyawan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede Kota Bekasi

  • S. Pentanurbowo Institut Stiami Jakarta, Indonesia
Keywords: kepatuhan pelaporan SPT tahunan; wajib pajak orang pribadi karyawan; dan non karyawan

Abstract

kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di era digitalisasi  masih saja wajib pajak belum memenuhi kepatuhan dalam perpajakan Hal ini kurang nya sosialisasi dan edukasi pelaporan SPT Tahunan oleh fiscus. Oleh sebab itu meningkat atau tidaknya dalam  kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat diliat  dengan dua cara yaitu Kepatuhan secara formal dan Kepatuhan secara material. Metode yang digunakan dalam penelitian dengan cara kualitatif deskriptif naratif, pengumpulan data, wawancara, serta gambar-gambar saat kegiatan. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam pelaporan SPT Tahunan memberikan hasil perbandingan jumlah wajib pajak dan pelaporan SPT Tahunan pada KPP Pondok Gede mengalami naik turun, baik jumlah wajib pajak yang terdaftar serta yang melaporkan SPT Tahunan datang langsung ke pelayanan melalui system E-filing. Untuk tahun 2019 dengan wajib SPT orang pajak karyawan 81.041 yang melapor hanya 57.806 artinya mengalami penurunan 23.235 prosentase kepatuhan (71,33%), untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 7.479 yang melapor hanya 4.082 turun 3.397 prosentase kepatuhan (54,58%). Wajib SPT tahun 2020 orang pajak karyawan 65.825 yang melapor hanya 53.278 turun  12.547 (80,94%). Untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 8.222 yang melapor hanya 2.982 turun 5.240 prosentase kepatuhan (36,26%).Wajib SPT tahun 2021 orang pajak karyawan 70.246 yang melapor hanya 54.586 mengalami penurunan 15.660 prosentase kepatuhan (77,71). Untuk wajib SPT orang pajak non karyawan 10.590 yang melapor 2.631 turun 7.959 prosentase kepatuhan (24,84%). Wajib pajak SPT Karyawan  naik turun , untuk wajib pajak non karyawan selalu naik dalam kurun waktu 3 tahun. SPT yang diterima baik wajip pajak karyawan mengalami naik turun sedangkan untuk wajib pajak non karyawan yang melapor dalam kurun 3 tahun turun.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-07