Pengaruh Dari Perkembangan Asas Legalitas Yang Terdapat Pada Ruu Kuhp Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia

Aidina Cecilia Amni, Riska Andi Fitriono, Billy Brillyan Dwi Saputra, Shafy Wiryawan Aidina Cecilia Amni
Riska Andi Fitriono
Billy Brillyan Dwi Saputra
Shafy Wiryawan

Abstract


The principle of legality is a principle that has been set in Indonesia’s criminal law system. It is occured and explained in Criminal Code also become the basis of Indonesia’s criminal law. It state that an act can not convicted if that act is unregulated in the law regulation. With the times, priciple of legality that occured in the Criminal Code Bill expand the meaning of it compared to the Criminal code. The expansion of the meaning of principle of legality state that people can be convicted even if the act is unregulated in the law regulation. So that, this thing can be a question about how this new meaning of principle of legality effect Indonesia’s legal system.

 

Asas legalitas adalah suatu asas yang telah diatur di dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Asas legalitas terdapat dan dijelaskan pada KUHP dan menjadi dasar pagi hukum pidana Indonesia. Asas legalitas menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila suatu perbuatan tersebut tidak diatur di dalam sistem perundang-undangan. Seiring perkembangannya, asas legalitas yang terkandung pada RUU KUHP mengalami perubahan, yaitu perluasan terhadap maksud dari asas legalitas yang terkandung di dalam KUHP. Perluasan yang dimaksud adalah dengan bertambahnya makna dari asas legalitas yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana walaupun perbuatan tersebut belum diatur di dalam undang-undang. Hal ini menciptakan berbagai persepsi bagaimana perluasan makna dari asas legalitas ini akan berpengaruh kepada sistem hukum di Indonesia apabila RUU KUHP disahkan. Maka dari itu, penulis di sini ingin menganalisis tentang apa yang akan terjadi apabila nanti RUU KUHP disahkan dan pengaruh dari perluasan dari asas legalitas tersebut terhadap sistem hukum di Indonesia.


Keywords


asas legalitas, KUHP, RUU KUHP, sistem hukum Indonesia

Full Text:

PDF

References


Aditia Situngkir, Daniel. 2018 “ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL” Volume 1, Nomor 1, (hlm 9).

Hiarej, Eddy. 2007. “Pemikiran Remmelinjk mengenai Asas Legalitas” di dalam Jentera: Jurnal Hukum, Edisi 16 tahun IV Bulan April-Juni, Jakarta, 2007, (hlm 127).

Iksan, Muchamad, “ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA: STUDI KOMPARATIF ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH)” di dalam jurnal serambi hukum, Vol. 11 No.01 Februari - Juli (2009), hal 2.

Kalla Musba, Nadyana. ”Pengertian Asas Legalitas”, https://isdiyantolawoffice.com/pengertian-asas-legalitas/

Mushlihin, “Asas Legalitas dalam Hukum Islam” https://www.referensimakalah.com/2012/12/asas-legalitas-dalam-hukum-islam.html

Oka Yudistira Darmadi, Ngurah. 2013 “KONSEP PEMBAHARUAN PEMIDANAAN DALAM RANCANGAN KUHP” hal. 2.

Rahman, Bakhtiyar Rahman, 2009 “Perbandingan asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)”, UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum, UNS,

Shidarta “Asas Legalitas” (2016) https://business-law.binus.ac.id/2016/02/02/asas-legalitas/

Suharsono, Fienso. (2010). Kamus Hukum. Vandetta Publishing. Hlm.6

Suryani Widayati, Lidya.(2011). Perluasan asas legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum. 2(2). 307-327.

Tongat, 2008 “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan”, dalam UMM Press, Malang, (hlm 49).




DOI: http://dx.doi.org/10.29406/rj.v5i1.4277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Res Judicata


  • Journal Name: Res Judicata
  • Journal Abbreviation: RJ
  • Printed ISSN: 2622-1888 Online ISSN: 2621-1602
  • Publisher: Universitas Muhammadiyah Pontianak
  • Editorial Address: Jalan Ahmad Yani. No. 111 
  • Telephone: 082150395121
  • Email: [email protected] 
  • First Publication Year: 2018
  • Publication Frequency: June & December

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.