Reksadana: Penyelesaian Sengeketa Di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

Fauzan Nur, Abdul Mujib

Abstract


Reksadana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapatkan izin dari Bapepam-LK. Dalam interaksi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan (LJK) yang dinamis, ditambah dengan jumlah produk dan layanan jasa keuangan yang selalu berkembang, kemungkinan terjadinya sengketa tidak terhindarkan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah perbedaan pemahaman antara konsumen dengan LJK mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian dari konsumen atau LJK dalam melaksanakan kewajiban perjanjian terkait produk atau layanan yang dimaksud. Dalam penulisan ini menggunakan metode normatif-deskriptif  bermotifkan data sekunder yang menunjukkan, terkait kasus persengketaan antara konsumen dengan pihak lembaga jasa keuangan, Penyelesaian sengketa harus dilakukan di LJK terlebih dahulu. Dalam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap LJK wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen. Jika penyelesaian sengketa di LJK tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Keywords


Alternatif Penyelesaian Sengketa; Reksadana; Pasar Modal.

References


Arifandani, Y. (2020). Hukum Pasar Modal Di Indonesia. Dalam Perkembangan.

Andriani, Fitria, “Investasi Reksana Syariah di Indonesia,” Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, Vol 2 No 1, Januari-Juni 2020.

Amanda (2018) Analisis Penyelesaian Sengketa Dalam Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Pasar Modal Di Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Medan: Prenada Media, 2009), hal. 165.

Dewi, I. G. A. I. O. P., & Wirasila. (2015). Peran Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Alternatif. Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, 12, 1–6.

Etal, Putra. 2016. Perbandingan Kinerja Reksadana Syariah di Indonesia Menggunakan

Metode Sharpe (studi kasus reksadana syariah saham, reksadana syariah pendapatan tetap dan reksadana syariah campuran periode 2012-2014)

Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal. 110.

Iswi Hariyani dan R. Serfianto D.P., Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal (Jakarta: Visimedia, 2010), hal. 8.

Inda Rahadiyan, Hukum Pasar Modal DI Indonesia (Pengawsan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan) (Yogyakarta: UII Press, 2014), hal. 17.

I Gst Agung Istri Oktia Purnama Dewi A. A. Ngr. Wirasila (2017) Peran Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Alternatif. Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas UdayanaJimmy Josses Sembiring, cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (Jakarta: Visimedia) 2011, hal. 10-11.

Nurhayati, I. (2010). Efektivitas Pembentukan Badan Arbitrase Pasar Modal (Bapmi) Dalam Menunjang Kegiatan Pasar Modal * Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 200. http://www.kabarbisnis.

Nyoman Satyayudha Dananjaya, Putu Rasmadi Arsha Putra, K. A. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution). 669–686.

Putra, J., & Fauzie, S. (2018). Analisis Perbandingan Kinerja Reksa Dana Konvensional dengan Reksa Dana Syariah. Sereal Untuk, 51(1), 51. https://media.neliti.com/media/publications/14794-ID-analisis-perbandingan-kinerja-reksa-dana-konvensional-dengan-reksa-dana-syariah.pdf

Putra, Jepryansyah, “Analisis Perbandingan Kinerja Reksa Dana Konvensional Dengan Reksadana Syariah di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol 2 No 5 2016. jurnal ekonomi syariah teori dan terapan Vol. 3 No. 9 September 2016.

Rahmawati, Y. (2016). Penilaian Kinerja Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Dengan Metode Total Quality Management (TQM). Jurnal Cita Hukum, 4(2), 241–266. https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3671

Yuke (2016) Penilaian Kinerja Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Dengan Metode Total Quality Management (TQM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta DOI: 10.15408/jch.v4i2.3671




DOI: https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i01.11019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fauzan Fauzan Nur

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats