PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA (Studi di Polres Kediri)

  • Candra Surya Kurniawan Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

This research, if in the process of investigation activities are slow to complete, then this is contrary to the Chief of Police Regulation Number 6 of 2019 concerning Investigation of Criminal Acts and the Chief of Police Regulation No. 12 of 2009 concerning Supervision and Control of the Handling of Criminal Cases within the Republic of Indonesia Police, article 31 which regulates the time limit for examining and settling cases, namely 120 days for investigations of very difficult cases, 90 days for investigations of difficult cases, 60 days for investigations of medium cases, 30 day for easy case investigations. For this reason, regarding this issue we as writers are interested in conducting legal research entitled The Role of Investigators in uncovering criminal acts of transferring fiduciary objects (Studies at the Kediri Police) with the formulation of the problem The Role of Investigators in Revealing the Crime of Transferring Collateral Objects Fiduciary and investigators' obstacles in uncovering cases of transfer of fiduciary guarantee objects. This type of research uses empirical research with interviews. Data collection techniques use books, legislation, decisions, the internet, and journals. Data analysis techniques use inductive methods to take problems and conclusions obtained from the field. The results of this study in the Role of Investigators in Exposing the Crime of Diversion of Fiduciary Guarantee Objects in the process of investigation and investigation are as follows: Summons, Arrests, Detentions, Confiscations, Examinations. Investigators' obstacles in disclosing cases of transferring fiduciary objects are as follows: The suspect was not present during the investigation process, lost evidence; Investigators cannot detain perpetrators of crimes if they use Article 36 of Law number 42 of 1999 concerning fiduciary guarantees so investigators apply Article 372 of the Criminal Code because in fact the elements in Article 372 of the Criminal Code and Article 36 of Law Number 42 of 1999 are the same, for the investigator applies Article 372 of the Criminal Code to the suspect so that investigators can restrain the suspect; The suspect loses evidence, thus making investigators slow in handling the case and unable to make an arrest. Eliminating evidence makes the object difficult to find

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, 2010
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005)
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung,PT.Citra Aditya Bakti, 2004)
Amran Suadi, Eksekusi Jaminan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, Ed.1, (Jakarta: Kencana, 2019)
Bisri Ilham, Sistem Hukum indonesia, (Jakarta: Grafindo Persada, 1998)
Djoko Prakoso, POLRI Sebagai Penyidik Dalam Penegakkan Hukum, (Jakarta:PT Bina Aksara,1987)
H.Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)
Hibnu Nugroho, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, (Jakarta: Media Aksara Prima,2012)
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, (Jakarta: Jaminan Fidusia, Rajawali Press, 2000)
Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab Tentang Creditverband, Gadai, Dan Fidusia,(Bandung: Alumni,1979)
M. Yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP, (Jakarta, Pustaka kartini cetakan ke-2, 1998)
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cet. 15, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Marcus Priyo, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Pajak dan Retribusi.(2008,Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang)
Masruchin Rubai, Asas-asas Hukum Pidana,(Malang:UM PRESS,2001)
Moeljatno, Asas-Asas Hukum pidana, (Jakarta:Rineka Cipta, 2000)
Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 1984)
Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan,(Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,2004)
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2005)
R. Wiyono, Pengadilan Hak Asasi manusia di Indonesia, (Jakarta:Kencana,2006
Rememelink,. Hukum Pidana (komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum pidana Belanda dan padananya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia), (Jakarta:Gramedia pustaka Utama,2003)
Salim, HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada,2005)
SADJIJONO, HUKUM KEPOLISIAN perspektif kedudukan dan hubungannya dalam hukum administrasi,( LaksBang PRESSindo, 2005)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta,Universitas Indonesia, 2010)
Sri Mamuji, Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, (UI Press: Jakarta, 2006)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 1995)
Tongat. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. (Malang:UMM Pers.2012)
Victor Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, (Jakarta:Rineka Cipta,1992)
W.I.S. Purwodarminto, Kamus Umum Bahas Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986),
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Fred .B.G. Tumbuan, “mencermati pokok-pokok Undang-Undang Fidusia”(Makalah); 1999
Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008)
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), (Jakarta: Permata Press,2000)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 686.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Skripsi,Tesis, Jurnal:
A. Rachmad Budiono, dan H. Suryadin Ahmad, FIDUSIA menurut Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, (Malang: penerbit universitas negeri malang (UM PRESS)d/h Penerbit IKIP MALANG)
Skripsi Candra Surya Kurniawan, Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Pengalihan Objek Jaminan Fidusia (Studi di Polres Malang Kota), (Malang: Universitas Brawijaya Fakultas Hukum, 2014)
Skripsi, Febrina Harum Lestari, Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penggelapan Terhadap Barang Jaminan Fidusia (Studi di Polres Malang)
Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor Purwokerto,3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2010
Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, (2011: Semarang, Agustus)
Media Online:
Pengertian, Peran dan Fungsi Lembaga Pembiayaan, 2013, (online), http://www.bess.co.id/newsdetail.php?id=15
https://yuridis.id/wp-content/uploads/2019/10/PERKAP-NOMOR-6-TAHUN-2019-TENTANG-PENYIDIKAN-TINDAK-PIDANA.pdf, PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
https://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/sites/34/2017/03/perkap-no-12-tahun-2009-tentang-pengawasan-dan-pengendalian-penanganan-perkara-pidana.pdf, PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
https://tribratanews.kediri.jatim.polri.go.id/visi-dan-misi/
Wawancara:
Hasil Wawancara, Aipda Muklas Prasetyo, Selaku Penyidik di Polres Kediri
Published
2024-01-16
How to Cite
KURNIAWAN, Candra Surya; NURBAEDAH, Nurbaedah. PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA (Studi di Polres Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 184-191, jan. 2024. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/4848>. Date accessed: 28 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v12i2.4848.