Analisis Hukum Pembatalan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur

Usman Sulaeman, Muhammad Jufri Dewa, Muhammad Sabaruddin Sinapoy

Abstract


Peraturan kepala daerah sebagai bagian dari sistem hukum nasional, harus harmonis dan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga kebijakan nasional. Terkait hal tersebut, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah diberikan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah kabupaten/kota, termasuk di dalamnya melakukan kajian terhadap peraturan kepala daerah (executive review) yang dapat berujung pada pembatalan peraturan kepala daerah dengan keputusan gubernur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pembatalan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dengan keputusan gubernur sah, akan tetapi mengandung kekurangan apabila ditinjau dari syarat materiil, yakni bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. 2) Peraturan kepala daerah yang dibatalkan oleh gubernur tidak langsung batal, ada mekanisme yang harus dilakukan, yakni pencabutan. Hal ini karena Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menganut asas contrarius actus dan tidak diaturnya mengenai legalitas hukum keberlakuan peraturan kepala daerah jika pemerintah kabupaten/kota tidak mencabut peraturan kepala daerah yang dibatalkan. Oleh karena itu selama belum ada pencabutan, maka peraturan dimaksud tetap ada tetapi tidak dapat dilaksanakan.

Keywords


Pembatalan; Peraturan Kepala Daerah; Keputusan Gubernur

Full Text:

PDF

References


Achmad, Yulianto, dan Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Ansori, Lutfil. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Malang: Setara Press, 2018.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. 4 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Dewa, Muh. Jufri. Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Pelayanan Publik. Kendari: Unhalu Press, 2011.

Hadi, Syofyan, dan Tomi Michael. “Prinsip Keabsahan (Rechtmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara.” Jurnal Cita Hukum 5, no. 2 (2017).

Haris, Oheo K. “Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) dalam Pemberian Izin oleh Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan.” Yuridika 20, no. 1 (2015).

HR., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Manan, Bagir. Dasar-dasar Perundang-undangan di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1991.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009.

Muhammadong, Nasrullah. “Implementasi Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Halu Oleo Law Review (2018).

Nurbaningsih, Enny. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah (Aktualisasi Weweng Mengatur di Era Otonomi Luas). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Ridwan. Hukum Administrasi di Daerah. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Sinapoy, Muh. Sabaruddin. “Kearifan Lokal Masyarakat Adat Suku Moronene dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Halu Oleo Law Review 2, no. 2 (2018).

Soehino. Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-undangan. Jakarta: Liberty, 1981.

Sukardi. Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.

Sukirno, Didik. “Membela Desa dengan Desentralisasi dan Melawan Desa dengan Demokrasi.” Jurnal Yustika 12, no. 2 (2011).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Halu Oleo Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


HALU OLEO LAW REVIEW (ISSN: 2548-1762 | e-ISSN: 2548-1754)
has been covered by the following indexers: