Peran Keluarga Menanggulangi Terorisme Tinjauan Hukum Islam dalam Kursus Pra Nikah

Mufrod Teguh Mulyo, Khoiruddin Nasution, Munifah Munifah, Jumni Nelli

Abstract


This paper seeks to strengthen the opinion or concept that states the importance of the family in dealing with the terrorism crisis in Indonesia. This paper is the result of qualitative research on a variety of data sources (works); books and articles discussing and or researching the role of the family in dealing with terrorism emergencies. Berger's theory of social construction is used to see the role and or function of writing, where this paper is still at the level of externalization, of three steps; externalization, objectification, and internalization to become Social Actions, to become people's habits. Meanwhile, in order to control social actions, it employs preventive and repressive measures, while on the process side, it employs persuasive, coercive, and curative measures. As a result, three conclusions are possible. First, terrorism remains a social problem in Indonesia, requiring serious, substantial, and long-term solutions. Second, there are several reasons and or reasons why terrorism remains a social problem, but the core of the problem is the role and or function of the family that does not work or runs optimally. Third, in order for the family role and or function to function properly, both the husband and wife must be competent in the field of family roles and or functions. These competencies are attained by husband and wife through participation in the Pre-Marriage Course, Bride and Groom Candidate. As a result, husbands and wives to be must attend a marriage course and all of its variations at least once before marriage, and it is preferable to be present during marriage.

Keywords: Role/function of family; Counter terrorism; Marriage course.

Tulisan ini bertujuan menguatkan pendapat atau konsep yang menyatakan betapa penting peran keluarga dalam menanggulangi darurat terorisme di Indonesia. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif terhadap sejumlah sumber data (karya), buku dan artikel dan atau hasil penelitian mengenai pentingnya peran keluarga dalam menanggulangi darurat terorisme. Untuk melihat peran dan atau fungsi tulisan digunakan teori konstruksi social berger, dimana tulisan ini masih berada pada level ekternalisasi, dari tiga langkah; eksternalisasi, objektivikasi dan internalisasi untuk menjadi tindakan sosial. Sementara dalam upaya pengendalian tindakan sosial  dari sisi sifatnya menggunakan usaha preventif dan represif, dari sisi prosesnya menggunakan usaha persuasif, koersif dan kuratif. Hasilnya ada tiga kesimpulan yang dapat dicatat. Pertama, terorisme masih menjadi masalah sosial di Indonesia, yang membutuhkan penanganan serius, substansial dan berkelanjutan. Kedua, ada beberapa alasan dan atau penyebab mengapa terorisme masih menjadi masalah sosial, namun inti dari masalahnya adalah peran dan atau fungsi keluarga yang kurang berjalan maksimal. Ketiga, agar peran keluarga berjalan dengan baik, pasangan suami dan isteri harus mempunyai kompetensi bidang peran dan atau fungsi keluarga. Kompetensi itu didapat oleh pasangan suami dan isteri di antaranya adalah dengan mengikuti Kursus/bimbingan calon pengantin.  Karena itu, mengikuti kursus perkawinan dan segala jenisnya harus diikuti calon suami dan isteri, minimal sekali sebelum perkawinan, malah akan lebih baik ada juga selama dalam perkawinan.


Keywords


Peran/fungsi keluarga; Tanggulangi terorisme; Kursus perkawinan

References


Agus Subagyo, “Implementasi Pancasila dalam Menangkal Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme, Jurnal Rontal Keilmuan PKn., Vol. 6, No.1 (April 2020), hlm. 10-24;

Dhestina Religia Mujahid, “Peran Keluarga dalam Proses Disengagement Pelaku Teror di Indonesia”, Psychopolytan: Jurnal Psikologi, Vol. 4 No. 1, (Agustus 2020), hlm. 66-76.

Hanneman Samuel, Peter L. Berger: Sebuah Pengantar Ringkas. Depok: Kepik, 2012.

Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT, disampaikan lewat WA pada hari Minggu 28 Maret 2012, jam. 19.08 wib.

Jawa Pos Sabtu 22 Oktober 2016, “Terjerat Jaringan ISIS”, hlm. 1 dan 11.

Jawa Pos, Jumat 22 Juli 2016, h. 1.

Jawa Pos, Kamis 9 Juni 2016, ‘Kombinasikan Penindakan dan Pencegahan’, hlm. 1, dan “Lapas Jadi Pasar Potensial Narkoba”, hlm. 11.

Jawa Pos, Kamis 9 Juni 2016, “Surabaya Selamat dari “Teror Thamrin”, hlm. 1, dan 11.

Jawa Pos, Sabtu, 4 Juni 2016, hlm. 1.

Khairuddin, Sosiologi Keluarga. Yogyakarta: Nur Cahaya, 1985.

Khoiruddin Nasution, “Gerakan Militan Islam Mesir dan Relevansinya dengan Politik Islam Indonesia: Studi Gerakan Ikhwan al-Muslimun”, Unisia, Jurnal Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, No. 41/xxii/iv/2000, hlm. 312-322.

Khoiruddin Nasution, “Hasan al-Banna dan Ikhwan al-Muslimun”, in Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam Fak. Syari`ah Universitas Islam Indonesia, Edisi VI, Desember 1997, pp. 104-114;

Kurnia Widodo, “Transformasi Paham Radikal Terorisme pada Perguruan Tinggi”, bahan diskuasi pada acara Dialog Penguatan Kapasitas Dosen dalam Menangkal Radikal-Terorisme di Solo Raya, Jumat-Sabtu 21 & 22 Oktober 2016, di Best Western Hotel Solo.

Lawrence M. Friedman, Law and Society, An Introduction. New Jersey: Prentice Hall. 1997.

Mery Ramdani & Fitri Yuliani, “Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global”, Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Andalas, Vol. 9, No. 2 (2015), hlm. 80-87;

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) No.: DJ. II/542 tahun 2013, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, pasal 1 ayat (1).

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. II/491 tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin.

Peraturan Pemerintah (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1994 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diamandemen dengan UU No.35 tahun 2014.

Raden Mas Jerry Indrawan1 dan Efriza, “Bela Negara sebagai Metode Pencegahan Ancaman Radikalisme di Indonesia”, Jurnal Pertahanan & Bela Negara Vol. 7, No. 3 (Desember 2017), hlm. 1-17;

Sandhi Praditama, Nurhadi, Atik Catur Budiarti, “Kekerasan Terhadap Anak Dalam Keluarga Dalam Perspektif Fakta Sosial”, Laporan Penelitian Pendidikan Sosiologi Antropologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Siti Maryam, “Gambaran Pendidikan Orang Tua dan Kekerasan pada Anak dalam Keluarga di Gampong Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies Vol. 3, No. 1, Maret 2017) hlm. 69-76;

Solopos.com, Minggu 28 Maret 2021.

T.O Ihromi, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999.

Umi Najikhah Fikriyati, “PEREMPUAN DAN DERADIKALISASI: Peran Para Istri Mantan Terpidana Terorisme dalam Proses Deradikalisasi”, Jurnal Sosiologi Reflektis, Vol. 12, No. 1, (Oktober 2017), hlm. 1-16.

TRIBUNNEWS.COM, Senin 29 Maret 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.31942/iq.v9i1.6417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia is INDEXED BY:

Google ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

PKPI2 FAI Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +6281532599999
Email: pkpi2@unwahas.ac.id / iqtisad@unwahas.ac.id
 

 

Creative Commons License
This work is licensed under aCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

View My Stats