The Duty And Authority Of Regional Notary Supervisory Board Regarding Reports From The Public On Alleged Violations Of The Code Of Conducts

Margo Hadi Pura(1*), Maharani Nurdin(2)

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(2) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author

Abstract


The notary is a public official who is authorized to make an authentic deed and has other authorities as referred to in the laws. This regulation is stated in Article 1 point 1 of Act No. 2/2014 on the Amendments to Act No. 30/2004 on the Notary (hereinafter referred to as the Notary Act). In the provisions of the Notary Act, there were many changes regarding the authority of the Regional Notary Supervisory Board in supervising and fostering Notaries. The task of the Regional Notary Supervisory Board is to supervise Notaries as referred to in the Notary Act and the Minister of Law and Human Rights Regulation No. M.02.PR.08.10 of 2004 on Procedures for Appointing Members, Dismissing Members, Organizational Structure, Work Procedures, and Audit Procedures. The Regional Notary Supervisor Board has the authority to carry out supervision according to Notary Act, In the provisions of Article 1 point 3 of the Minister of Law and Human Rights Regulation No. 15/2020 on Procedures for Examination of the Supervisory Council Against Notaries which stipulates that a report is a complaint from the public as a party who is harmed due to the behavior and/or implementation of the position of a Notary, as well as reports originating from the exercise of the authority of the Supervisory Board.


Keywords


Notary Code of Conduct; the Regional Notary Supervisory Board; Notary.;Majelis Pengawas Notaris Daerah; Kode Etik; Notaris.

Full Text:

PDF

References


Books

Budiono, Herlien. (2007). Notaris dan Kode Etiknya, Disampaikan pada Upgrading dan Refreshing Course Nasional Ikatan Notaris Indonesia, Medan: Ikatan Notaris Indonesia.

Darus, Luthfan Hadi dan Muhammad. (2017). Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press.

Habid, Adjie. (2008). Sanksi Perdata dan Administritif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT. Refika Aditama.

___________. (2009). Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tuisan). Cetakan Pertama, Bandung: CV. Mandar Maju.

Irwansyah dan Ahsan Yunus. (2021). PENELITIAN HUKUM Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi, Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Marzuki, Suparman. (2017). Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, Cetakan Pertama, Yogyakrta: FH UII Press.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang dan di Masa Datang, Jakarta: Gramedia Pustaka.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta Timur: Dunia Cerdas.

Supriadi. Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Journal and Other Scientific Publications

Hasanah Hisaul, (2018) “Pengawasan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Kota Padang Terhadap Pelaku Pelanggaran Kode Etik”, Jurnal Cita Hukum, Universitas Andalas Padang, Volume 6, Nomor 2, 2018.

Putri Sagung M.E Purwani, (2016) “Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah Pasca Putusan M.K.No. 49/PUU-X/2012”, Jurnal Megister Hukum Udayana, Volume 5, Nomor 4, 2016.

Ratna Madyastuti, (2020) “Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan dan Tugas Jabatan Notaris”, LEXRenaissance Volume 3, Nomor, 3. 5 Juli 2020.

Romanda Arif Kurnia dan Umar Ma’ruf, (2018) “Implementasi Tugas Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Yang Berkaitan Dengan Pertanahan (Studi di Wilayah KerjaNotarisKabupaten Kendal)”, Jurnal Akta. Volume 5 Nomor 1, Maret 2018.

Rossel Ezra Johannes Tuwaidan, (2018) “Kewenangan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris1”, Lex Privatum Volume VI, Nomor 6, Agustus 2018.

Theo Anugrah Pakarti dan Daly Erni, (2022) “Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris: Bagaimana Peran dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris?”, Jurnal Kertha Semaya, Volume 10, Nomor 7, 2022.

Wahdan Ahnaf Al-Azisi, Haris Budiman, Erga Yuhandra, dan Suwari

Akhmaddhian, (2022). “Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) dalam Pengawasan Kode Etik Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor; 49/PUU-X/2012”, Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, Volume 13, Nomor 01, 2022.

Yogi Priyambodo, Gunarto (2017) “Tinjauan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris di Kabupaten Purbalingga” JURNAL AKTA Volume 4 Nomor 3, September 2017.

Legislation

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan

Court Ruling

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tentang Jabatan Notaris, 28 Mei 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v14i2.6521

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Margo Hadi Pura, Maharani Nurdin.

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.