Building Access to Justice for Women as Victims of Prostitution as a Form of Guarantee of Human Rights

Kenny Sekar Arum Femia, Rosalia Dika Agustanti

Abstract


The purpose of this study was to build access to justice for women who became commercial sex workers. The issue of women was chosen as a component in access to justice because of the existence of women as part of a disadvantaged group. The law as commander in chief in its enforcement involves law enforcement officers and in particular the government. Women as human beings whose rights are protected should be protected and respected regardless of their work. This study used the normative juridical method. The results of the study showed that actually women who became commercial sex workers were victims. The high cost of living and economic demands made a person accepting easily job offers and big salaries. So that when they enter the world of prostitution, there would be many cases of sexual violence experienced by commercial sex workers because users felt that they have paid and were free to do anything. That in fact the form of legal protection in the context of guaranteeing human rights has existed in several laws and regulations. However, we know that its implementation is not easy, so cooperation between institutions and law enforcement officers is needed so that the legal objectives of justice, certainty and benefit can be realized


Keywords


Women; prostitution; Victims: Human Rights

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengaturan Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arief Barda N, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.

Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kekerasan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo Jakarta.

Bambang Sunggono, 2010, Metodei Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Dikdik M. Arief Mansur Dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Jakarta: PT Rajagrafindo, 2008.

Henny Nuraeny, 2013, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Penerapannya, Cet Ke-2, Jakarta, Sinar Grafika.

Kartini Kartono Kartini Kartono, 2009, Patologi Sosial, Jakarta, Grafindo Persada.

Koentjoro, 2004, On The Spot: Tutur dari seorang pelacur, Yogyarkata, CV Qalams,.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 2008.

Rahman Amin, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia, Yogyakarta, 2021.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cet 2, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.

R.Soesilo, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, 2003, Politea.

Supramudyo, G. T. (2008). Feminisme dan Pelecehan Seksual dalam Birokrasi Kekuasaan Pemerintahan.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Jurnal

Agnes Kusuma.W, Natasya Fila.R, Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual, Lex Scientia Law Review, Volume 3 No. 1, 2019.

Amalia, M, Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 861-880, 2018.

Anisya Ines Safitri1, Aldo Andrieyan Putra Makaminan, dkk, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Prostitution, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2021

Debby Pratiwi Surbakti, Suriani Siagian, dkk, Bentuk Perlindungan Bagi Perempuan yang Dipekerjakan Sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK), Jurnal Ilmu Hukum, 2020

Edi Yuhermansyah dan Rita Zahara, Kedudukan PSK Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Prostitusi, Legitimasi, Vol. VI No. 2, 2017.

Francisca Utami.M, Dr.Pudji Astuti, Pengaturan Atas Perempuan yang Menjual Diri Untuk Mendapatkan Keuntungan (PSK), Jurnal Novum, Vol 2 No 4, 2015.

Islamia Ayu, R.B Sularto, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 1, 2019.

Oksidelfa Yanto, Prostitusi Sebagai Kejahatan Terhadap Eksploitasi Anak Yang Bersifat Ilegal Dan Melawan Hak Asasi Manusia, Jurnal Legislasi Indonesia, 2015

Rizky Karo Karo, Debora Pasaribu, dkk, Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Prostitusi Online Berdasarkan Peraturan Perundang-Udangan Yang Berlaku Di Indonesia, Lex Journal : Kajian Hukum & Keadilan, 2018

Tri Wahyu Widiastuti, SH, MH, Perlindungan Bagi Wanita Terhadap Tindak Kekerasan, Wacana Hukum Vol VII. No.1, 2008

Vallen Andreas Mamangkey, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Dan Korban Prostitusi Online Berdasarkan Kuhpidana Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Lex Crimen Vol. IX/No. 2, 2020

Vivi Ariyanti, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2, 2019

Terbitan Lembaga

Declaration on the Elimination of Violence against Women Proclaimed by General Assembly resolution 48/104 of 20 December 1993

Sumber Online

https://kbbi.web.id/prostitusi

https://www.matamatapolitik.com/news/tak-merdeka-mayoritas-psk-adalah-korban-original-news-polling

https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/

https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2021/03/satu-tahun-pandemi-meningkatnya-kekerasan-basis-gender-online/

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v7i1.8225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter