Analisis Pengujian Keputusan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) di Pengadilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 79/Pk/Tun/2013

  • Marzul Afiyanto Magister Sains Hukum Dan Pembangunan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • RR. Herini Siti Aisyah Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Xavier Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Muhammad Mashuri Universitas Merdeka Pasuruan, Indonesia
  • Rizki Firmansyah Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
Keywords: keputusan tata usaha negara, keputusan penganugerahan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa), kompetensi absolut

Abstract

Kompetensi absolut dari PTUN berdasarkan UU PTUN adalah sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa sebagi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Namun, ternyata tidak semua keputusan tata usaha negara dapat diujikan di PTUN. Salah satu yang sempat diperbedatkan dapat atau tidaknya Keputusan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) diuji di PTUN. Perdebatan ini terlihat salah satunya terlihat di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 79/PK/TUN/2013. Dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah pertama, apa kompetensi absolut dari PTUN? dan kedua apakah Keputusan tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan [Doktor Honoris Causa] dapat diuji di PTUN? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini adalah pertama Kompetensi absolut dari PTUN berdasarkan UU PTUN adalah sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa sebagi akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Namun, ternyata tidak semua keputusan tata usaha negara dapat diujikan di PTUN dan kedua Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan [Doktor Honoris Causa] bukan merupakan kompetensi absolut dari PTUN, karena substansi keputusan penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) termasuk dalam ranah akademis yang notabene bukan ranah hukum yang dapat dinilai oleh Pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-30