PERSEPSI MANAJEMEN BANK UMUM SYARIAH TERHADAP KEMUNGKINAN PENERAPAN PER (PROFIT EQUALIZATION RESERVE) DITINJAU DARI SISI AKUNTANSI BANK SYARIAH

Main Article Content

Nurlaela Syahril Barokah
Afiati Kurniasih

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi manajemen bank umum syariah terhadap kemungkinan penerapan PER (Profit Equalization Reserve) ditinjau dari sisi akuntansi bank syariah. Metode yang digunakan adalah model Miles and Huberman, yaitu dengan cara data reduction, data display dan conclusing drawing. Bank syariah dalam melakukan usaha menghimpun dan menyalurkan dana dengan menggunakan akad mudharabah, dituntut agar selalu memperhatikan strategi yang tepat dalam mencegah terjadinya risiko.
Pada akad Mudharabah, perolehan keuntungan bersifat tidak tetap atau fluktuatif, oleh karena itu muncul wacana untuk menerapkan PER. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi manajemen Bank Umum Syariah (BUS) Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor siap untk menerapkan PER jika memang diperlukan dan ada undang-undang yang mengatur serta mengharuskan untuk menggunakan instrumen PER. BMI dan BSM cabang Bogor mengasumsikan pencatatan PER pada sistem akuntansi bank syariah bisa disimpan pada neraca pasiva di pos KSD (Kewajiban Segera Dibayar), laba ditahan, dana investasi terikat, dan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) atau CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai).

Kata Kunci: PER (Profit Equalization Reserve), Akad mudharabah.

Article Details

How to Cite
Barokah, N. S., & Kurniasih, A. (2015). PERSEPSI MANAJEMEN BANK UMUM SYARIAH TERHADAP KEMUNGKINAN PENERAPAN PER (PROFIT EQUALIZATION RESERVE) DITINJAU DARI SISI AKUNTANSI BANK SYARIAH. ISBAH: urnal erbankan yariah, 1(2), 132–144. https://doi.org/10.30997/jn.v1i2.246
Section
Articles

References

Bungin, Burhan. 2010. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Denzin & Lincoln. 1997. Handbook of Qualitative Reasearch. Terjemahan Dariyatno, dkk. Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan. 2007. PSAK No. 105. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Mansoer. Faried Wijaya. 2004. Metode Penelitian. Jakarta: Universitas Terbuka.
Moleong, Lexy J. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nurfuadi, Muhammad Rofiudin. 2014. Penerapan Profit Equalization Reserve (PER) Perbankan Syariah Dalam Tinjauan Fiqih. Skripsi. Bogor: Universitas Djuanda.
Sundararajan. 2005. “Pengukuran Risiko, dan Pengungkapan Keuangan Islam dan Implikasi Bagi Hasil Account Investasi.” Makalah yang
dipresentasikan di Konferensi Internasional Keenam tentang Ekonomi Islam, Perbankan dan Keuangan, November 22-24, 2005. Jakarta-Indonesia.
Trihantana, Rully. 2015. Model Penerapan Profit Equalization Reserve (PER) pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Bogor: Universitas Djuanda.
Wahyudi. 2010. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: PT. Salemba Empat.
Zuhri, Muhammad. 1996. Riba dalam al-Quran dan Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sumber Internet:
Direktorat Perbankan Syariah. 2014. Aset Perbankan Syariah Tahun 2014.
(http://www.bi.go.id/web/id/Statistik/Statistik+Perbankan/Statistik+Perbankan+Syariah) diakses pada tanggal 20 November 2014.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. NO: 87/DSN-MUIIXII/2012 Tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing)Dana Pihak Ketiga (http://icmspecialist.com/Income_Smoothing_Dana_Pihak_Ketiga.pdf) diakses pada 20 Januari 2015.
Otoritas Jasa Keuangan. 2013. Surat Edaran CKPN. (http://www.ojk.go.id) diakses pada tanggal 19 Mei 2015.