Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta yang Keliru (Studi Putusan MA Nomor 628 K/PDT/2020)
Authors
Hilbertus Sumplisius M. Wau , T. Keizeirina Devi Azwar , Yefrizawati Yefrizawati , Utary Maharani BarusDOI:
10.31289/mercatoria.v15i1.6243Published:
2022-06-27Issue:
Vol. 15 No. 1 (2022): JURNAL MERCATORIA JUNIKeywords:
Akta, Melawan Hukum, Notaris, Pertanggungjawaban.Articles
Downloads
How to Cite
Downloads
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban notaris dalam hal pembuatan akta yang terindikasi melawan hukum, akta tersebut dibuat langsung oleh notaris sehingga mengakibatkan adanya kerugian bagi salah satu pihak. Permasalahannya yaitu bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang notaris berdasarkan KUHPerdata? Bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/PDT/2020 terkait dengan akta? Bagaimanakah pertanggungjawaban notaris atas perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta jual beli yang dibuatnya? Metode penelitian menggunakan hukum normatif, bersifat deskriptif analitis. Sumber data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data pendukung yang akan dijadikan data primer. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), dan alat pengumpul data yaitu studi dokumen (document study) dan pedoman wawancara (interview guide). Analisa data menggunakan metode kualitatif (qualitative method). Kajian ini menyimpulkan bentuk perbuatan melawan hukum dari seorang notaris adalah tidak terpenuhinya identitas para pihak dan tidak melaksanakan jabatannya sesuai standar operasional prosedur pembuatan akta. Pertimbangan hukum oleh hakim dimaknai belum terpenuhinya keadilan dan keseimbangan antar para pihak khususnya pada akta jual beli tersebut. Pertanggungjawaban notaris jika terindikasi melawan hukum adalah bertanggung jawab penuh secara perdata, pidana, serta administratif terkait dengan pembuatan akta jual beli yang keliru.References
Adam, M. (1985). Asal Usul dan Sejarah Akta Notaris, Bandung: Sinar Baru.
Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya, Jurnal Lex Renaissance. Volume 1 (2): 147.
Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum, Cet.1, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas indonesia.
Aribowo, A.N. (2020). Kepastian Hukum Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi, Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta Timur.
Bachtiar, S.H. (2010). Notaris dan Akta Autentik, Bandung : Mandar Maju.
Darus, M.L.H. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Yogyakarta : UII Press.
Dia, T. (2019). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 19 (2): 177.
Diana, P.V.P. (2017). Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak, Jurnal Acta Comitas, Volume 2 (1): 167.
Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer, Cet.2, Bandung: PT. Citra Aditya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kristanto, Y. (2020). Tanggung Jawab dan Wewenang Notaris Terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 1 (2): 199.
Marpaung, K.I. (2018). Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Dokumen oleh Salah Satu Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 385 K/PID/2006), Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Patahna, M. (2009). Problematika Notaris, Jakarta: Rajawali.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020.
Setiawan, R. (1982). Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Alumni.
Sjaifurrachman, (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.
Syafiera, A. (2019). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Jual Beli di Kabupaten Tegal, Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Utami, A.R. Dahlan, A. & Din, M. (2016). “Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Notaris terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentikâ€, Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 (2): 3-4).
Wardhani, L.C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/ PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Jurnal lex Renaissance. Volume 1 (2): 58.
Widjaja, H. (2018). Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah antara Koko Purnomo Santoso dengan PT. Intan Plaza Adika (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/K/Pdt/2016), Jurnal Hukum Adigama. Volume 1 (1): 16.
Wiradireja, H.S. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta yang Didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP, Jurnal Wawasan Hukum, Volume 32 (1): 70-71.
Author Biographies
Hilbertus Sumplisius M. Wau, Universitas Sumatera Utara
T. Keizeirina Devi Azwar, Universitas Sumatera Utara
Yefrizawati Yefrizawati, Universitas Sumatera Utara
Utary Maharani Barus, Universitas Sumatera Utara
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).