Eksistensi Pidana Penjara Seumur Hidup Di Indonesia Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Hukum Pidana Modern

Satria Manda Adi Marwan

Abstract


Abstract:

Life imprisonment by giving sorrow to violators of statutory provisions is still widely applied in various countries. Indonesia is still such a classic trend. Along with developments and in the perspective of human rights, imprisonment lives in the perspective of modern criminal law. The purpose of this study is to examine the relevance of the objectives of modern criminal law to life imprisonment in Indonesia by using the normative method. The result of this research is that life imprisonment is still in the provisions of the applicable laws in Indonesia and is no longer relevant to the objectives of modern criminal law, namely restorative justice.

Keywords: life imprisonment; modern legal purpose.

Abstrak:

Hukuman pidana penjara seumur hidup aliran klasik dengan memberikan nestapa terhadap pelanggara ketentuan undang-undang masih banyak diterapkan di berbagai negara. Indonesia hingga saat ini masih mengadopsi aliran klasik tersebut. Seiring dengan perkembangan dan dalam perspektif Hak Asasi Manusia, hukuman pidana penjara seumur hidup dianggap irelevan dalam pandangan hukum pidana modern. Tujuan penelitian ini untuk menguji relevansi tujuan hukum pidana modern terhadap pidana penjara seumur hidup di Indonesia dengan menggunakan metode normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pidana penjara seumur hidup masih terdapat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sudah tidak relevan dengan tujuan hukum pidana modern yaitu restorative justice.

Kata Kunci: penjara seumur hidup; tujuan hukum modern.


References


Aiswarya, I. Dewa Bagus Dhanan, and Putu Gede Arya Sumerthayasa. “Penerapan Prinsip Miranda Rule Sebagai Penjamin Hak Tersangka Dalam Praktik Peradilan Pidana Di Indonesia.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 2016. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24805.

Aryana, I. Wayan Putu Sucana. “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 21 (October 1, 2015). https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.446.

Chandrawati, I. G. A. A. Fitria. “Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Mati (Konfigurasi Dilematis Antara Hukum Dan Kemanusiaan).” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8, no. 12 (December 10, 2020): 1984–2001. https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i12.p15.

Departemen Hukum dan HAM RI. Cetak biru pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI, 2008.

Flora, Henny Saida. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Law Pro Justitia 2, no. 2 (February 28, 2019). https://ejournal.medan.uph.edu/index.php/lpj/article/view/247.

Gumboh, Esther. “The Penalty of Life Imprisonment under International Criminal Law.” African Human Rights Law Journal 11, no. 1 (January 2011): 75–92.

Gumz, Edward J., and Cynthia L. Grant. “Restorative Justice: A Systematic Review of the Social Work Literature.” Families in Society 90, no. 1 (January 1, 2009): 119–26. https://doi.org/10.1606/1044-3894.3853.

Gunawan, Ricky, Dhoho A Sastro, Miki Salman R, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) (Jakarta), and Open Society Foundation (Jakarta). Membongkar praktik pelanggaran hak tersangka di tingkat penyidikan: studi kasus terhadap tersangka kasus narkotika di Jakarta. Jakarta; Open Society Foundation: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) ;, 2012.

Hamzani, Achmad Irwan. “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 3 (April 21, 2019): 137–42. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i3.29562.

Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-prinsip hukum pidana, 2016.

ICJR. “Ancaman Overkriminalisasi, Dan Stagnansi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia.” ICJR (blog), June 16, 2017. https://icjr.or.id/ancaman-overkriminalisasi-dan-stagnansi-kebijakan-hukum-pidana-indonesia/.

———. “Praktek Penyiksaan Masih Menjadi Bagian Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” ICJR (blog), June 26, 2016. https://icjr.or.id/praktek-penyiksaan-masih-menjadi-bagian-dalam-penegakan-hukum-pidana-di-indonesia/.

International Committee of the Red Cross (ICRC). Water, Sanitation, Hygiene and Habitat in Prisons: Supplementary Guidance. Jenewa: ICRC, 2012.

Kamea, Henny C. “Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.” LEX CRIMEN 2, no. 2 (May 3, 2013). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/1540.

Kania, Dede. “Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 2 (August 3, 2014). https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11088.

Koeswadji, Hermien Hadiati. Perkembangan macam-macam pidana dalam rangka pembangunan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Kokong, Andrew Stevano. “Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Pemidanaan.” LEX CRIMEN 1, no. 2 (September 20, 2012). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/414.

Kusnun. Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia. Sumur Bandung, 1966.

Kusnun, R. A. Politik Pendjara Nasional. Sumur, 1961.

Maya, Genoveva Alicia K.S, and Maidina Rahmawati. “RKUHP Mengancam Lapas: Analisis Situasi Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dan Dampak RKUHP Pada Penanggulangan HIV Dan AIDS Dalam Lapas.” Jakarta: ICJR, 2020.

Muladi. Lembaga pidana bersyarat. Bandung: Alumni, 1985.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Rodley, Nigel S, and Matt Pollard. The Treatment of Prisoners under International Law, 2015.

Saragih, Desran Joko Wagularsih. “Kebijakan Pidana Penjara Seumur Hidup: Analisis Yuridis Sosiologis Dalam Kerangka Tujuan Pemidanaan Di Indonesia.” Unnes Law Journal: Jurnal Hukum

Universitas Negeri Semarang 3, no. 2 (October 31, 2014): 34–41. https://doi.org/10.15294/ulj.v3i2.4540.

Schartmueller, Doris. “Doing Indefinite Time: Penal Confinement and the Life-Imprisoned Offender in Denmark, Finland, and Sweden.” The Prison Journal 99, no. 1 (January 1, 2019): 66–88. https://doi.org/10.1177/0032885518814727.

Sosiawan, Ulang Mangun. “Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against the Law).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 4 (February 10, 2017): 425–38. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.425-438.

Tonggengbio, Simeon. “Sistem Pemidanaan Dalam Penjatuhan Pidana Penjara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” LEX ADMINISTRATUM 4, no. 3 (March 16, 2016). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/11502.

United Nations and Crime Prevention and Criminal Justice Branch. Life Imprisonment. Vienna: United Nations, 1995.

Wormer, Katherine van. “Restorative Justice.” Journal of Religion & Spirituality in Social Work: Social Thought 23, no. 4 (November 29, 2004): 103–20. https://doi.org/10.1300/J377v23n04_07.

Yulia, Rena. “Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 28, no. 1 (February 15, 2016): 33–45. https://doi.org/10.22146/jmh.15858.

Zafrulloh, Harab. “Persepsi Pandangan Hukum Dan Masyarakat Dalam Pengertian Hukuman Mati Dan Penjara Seumur Hidup Dalam Penerapan Sanksi Pidana.” Jurnal Thengkyang 2, no. 1 Desember (December 31, 2019): 39–50.

Zyl Smit, Jan van, Appleton, Catherine. Life Imprisonment: A Global Human Rights Analysis, 2019.




DOI: https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i1.12025

Copyright (c) 2021 Satria Manda Adi Marwan

Published By:

Shariah Faculty Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Gajayana Street 50 Malang, East Java, Indonesia

 


De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International