SUMMARY
Pajak merupakan sarana yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur lainnya. Maka masyarakat diwajibkan patuh dan taat akan membayar pajak. Pajak juga merupakan punggutan wajib pemerintah berdasarkan Undang-Undang. Penelitian ini bermaksud untuk menyelidiki dampak kesadaran pajak dan aplikasi e-filing bagi Ketaatan wajib pajak di KPP Pratama Tuban, dengan ancangan kuantitatif. Data primer diperoleh melalui kuesioner. Ada dua variabel bebas pada studi ini, yakni kesadaran pajak dan aplikasi e-filling; serta satu variabel dependen, yakni Ketaatan wajib pajak. Teknik pengambilan sample menggunakan metode simple random sampling untuk memperoleh sample 100 wajib pajak di KPP Pratama Tuban. Dari hasil studi diperoleh: 1) 0,26 dengan p-value <0.01, yang berarti kesadaran pajak berpengaruh bagi ketaatan wajib pajak; 2) 0.60 dengan p-value <0.01, yang berarti aplikasi e-filing berdampak kepada ketaatan wajib pajak.