ARTICLE
TITLE

ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA

SUMMARY

Internet tidak hanya terbatas untuk digunakan sebagai media informasi yang bisa di akses masuk ke dalam media sosial, tetapi juga dapat digunakan yang benilai untuk melakukan transaksi perdagangan yang telah di perkenalkan di Indonesia yaitu yang dikenal dengan e-commerce. Hal ini memungkinkan terjadi sengketa di dalam melakukan transaksi e-commerce, biasanya terjadi dalama satu hubungan konvensional. Kemudian apabila semakin luas dan banyak kegiatan dalam perdangangan serta transaksi e-commerce maka akan banyak sengketa tentang e-commerce yang harus diselesaikan. Namun dengan menggunakan media online sengketa yang ada dapat disesaikan secara baik. Apabila penggunaan teknologi komunikasi dan informasi digabungkan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) maka hasilnya adalah Online Dispute Resolurion (ADR). Dalam penelitian ini akan mencoba untuk membahas tentang bagaimana penyelesaian bisnis melalui Online Dispute Resosulion yang diterapkan di Indonesia. Sekaligus memberikan pemahaman tentang ODR dan hukum yang akan digunakan sebagai penengah dalam mengatasi konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan media internet yang diharapkan mampur memberikan penyelesaian konflik secara baik. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Diharapkan melalui penelitian ini bisa dijadikan sebagai jalan baru dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat Indonesia bagi mereka yang ingin mencari kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa menggunakan ODR.

 Articles related