ARTICLE
TITLE

KETENTUAN NASAB ANAK SAH, TIDAK SAH, DAN ANAK HASIL TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN MANUSIA: antara UU Perkawinan dan Fikih Konvensional

SUMMARY

The aim of marriage is for procreation, but the validity of the marriage itself also participating to determine the validity of the birth of children nasab later. Along with the times that any Islamic family law in Indonesia has undergone many changes. Because of that provision nasab legitimate child, illegitimate child of reproductive technology and man-made law was not immune from the effects of changes there. To respond this issue, it should be used instead of a reference source is limited to conventional Fiqh books, it means that it is ontinues logic of the completed product of what is called as “Islamic law”. Therefore, the Indonesian regulation—such as Law of Marriage No.1 (1974) and the Islamic Law Compilation—are the major references in answering the roblems, it certainly lead to unrest in the community on legal certainty.[Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan, akan tetapi keabsahan perkawinan itu sendiri juga turut serta dalam menentukan keabsahan nasab anak yang dilahirkannya nanti. Seiring dengan perkembangan zaman yang terjadi, hukum Keluarga Islam di Indonesia telah banyak mengalami perubahan. Karena itu, ketentuan nasab anak sah, tidak sah, dan anak hasil teknologi reproduksi buatan manusia pun hukumnya tidak luput dari pengaruh perubahan yang ada. Untuk memberikan jawaban atas perkembangan masalah di atas, maka sudah seharusnya sumber rujukan yang dipergunakan bukan terbatas pada kitab-kitab Fikih Konvensional saja, yang notabene sebagaisuatu kelanjutan logis atau salah satu produk jadi dari apa yang sering disebut sebagai hukum Islam. Karena itu, peraturan hukum di Indonesia–seperti Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)—juga harus menjadi rujukan utama dalam menjawab permasalahan yang bisa saja suatu saat menimbulkan keresahan di masyarakat mengenai kepastian hukumnya.]

 Articles related

Nurul Inayah    

The application for marriage dispensation is a petition filed to the Religious Court to be granted an exception to the provisions of Article 7 paragraph 1 of Law no. 1 Year 1974 jo. Article 15 KHI about the minimum age of marriage for the prospective bri... see more


Udiyo Basuki    

The Constitutional Court has passed a decision in the case of petition reviewing Act No.1 of 1974 on Marriage to The 1945 Constitution. Decision is in principle to measure the constitutionality of the provisions of the Mariege Act governing reg... see more


Asman Asman    

Penelitian ini membahas tentang anak al-Laqith atau yang sering disebut pengangkatan anak dalam Islam, terutama mengenai ketentuan hukum dalam pembagian warisannya. Adopsi anak dalam hukum yang berlaku di Indonesia masih dalam perdebatan baik menurut huk... see more


Fahmi Al Amruzi    

ABSTRAK Status anak dalam hukum keluarga dapat di kategorikan menjadi dua macam yaitu: anak yang sah dan anak yang tidak sah. Anak sah adalah anak yang lahir didalam atau akibat suatu perkawinan yang sah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 Undang-... see more


Arfan Kaimudin    

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak di Indonesia menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan den... see more

Revista: Yurispruden