ARTICLE
TITLE

Legalitas Perluasan Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia

SUMMARY

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah legalitas perluasan alat bukti elektronik; dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam persidangan. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkenaan dengan Dalam hal ini, bukti elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah dengan statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan alat bukti yang tidak sendiri (pengganti surat dan perluasan bukti petunjuk sepanjang berasal dari sistem yang reliabel atau terjaga sistem keamanannya sehingga terjamin keautentikannya). Statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri berarti merupakan bagian dari jenis-jenis alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP, yaitu sebagai pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip kesetaraan fungsional/padanan fungsional (functional equivalent approach) dan bagian dari bukti petunjuk. Bukti elektronik juga seharusnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP untuk pembuktian seluruh jenis tindak pidana di pengadilan. Walaupun KUHAP sebagai lex generalist tidak mengaturnya, namun berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialist, bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk pembuktian seluruh tindak pidana di pengadilan. Mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik sebagai alat bukti pada khususnya dalam KUHAP masih belum kuat sebelum adanya keterangan dari pihak yang ahli atau pakar elektronik dan telematika sendiri. Interpretasi hukum hakim akan mengubah status bukti elektronik dengan melakukan generalisasi bukti elektronik yaitu mengubah status bukti elektronik tersebut.

 Articles related