SUMMARY
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengujian pembatalan peraturan desa, dan untuk mengetahui dan menganalisis pengujian peraturan dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didasarkan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan khususnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peraturan desa. Hasil penelitian bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan konstitusional dari ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dan selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan bahwa Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan. Kemudian dalam Pasal (2) ayat UU Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan juga kewenangan Mahkamah Agung secara enumeratif yakni: a) mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain, b) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, c) kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.