SUMMARY
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan Pemerintah Desa untuk dapat mengelola keuangannya secara efektif. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, pengelolaan keuangan desa masih belum efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis prioritas permasalahan pada pengelolaan keuangan desa/negeri di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Metode yang digunakan adalah Analytic Network Process (ANP). Hasil analisis pada penelitian ini menunjukkan bahwa subkultur kekuasaan menjadi variabel permasalahan yang paling dominan pada pengelolaan keuangan desa/negeri Kota Ambon. Selain itu, berdasarkan hasil analisis juga dapat diketahui bahwa variabel-variabel yang memiliki pengaruh lebih besar adalah: sub kultur kekuasaaan, sub kultur ekonomi, adanya rencana pembangunan desa secara periodik, adanya regulasi yang tertata dengan baik, sub kultur sosial, adanya pengelolaan BUMDesa yang efektif, serta adanya kemitraan dengan dunia usaha (swasta).