SUMMARY
KPPU adalah sebuah lembaga peradilan khusus atau lembaga semi-yudisial atau quasi-yudisial, oleh karena KPPU tidak hanya memiliki kewenangan dan mekanisme kerja yangbersifat mengadili, tetapi memiliki fungsi-fungsi yang bercampur baur dengan fungsi regulasidan fungsi administrasi, sehingga KPPU dapat dipandang sebagai lembaga yang berfungsicampuran, termasuk jenis perkara yang ditanganinya tidak hanya perkara yang berkaitandengan bisnis keperdataan saja, melainkan juga perkara yang berkaitan dengan hukumadministrasi negara dan hukum pidana yang kesemuanya diatur menurut hukum tersendiri.KPPU menangani perkara berdasarkan laporan masyarakat atau berdasarkan inisiatif sendiriuntuk memeriksa adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha, denganberpedoman pada prinsip efektivitas dan prinsip transparansi, yang keduanya merupakanbagian dari good governance, yaitu proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalammelaksanakan penyediaan public goods and service. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui penerapan prinsip efektivitas dan prinsip transparansi dalam penyelesaianperkara oleh Persaingan Usaha oleh KPPU sebagaimana termuat dalam berbagai putusanKPPU. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitismenggunakan sumber bahan hukum primer, dan sekunder, serta didukung dengan wawancaradan dianalisis dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif.