Home  /  SPEKTRUM HUKUM  /  Vol: 13 Núm: 1 Par: 0 (2016)  /  Article
ARTICLE
TITLE

RESCEDULING SEBUAH UPAYA NON LITIGASI DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DOI : 10.35973/sh.v13i1.1100

SUMMARY

Bank sebagai lembaga keuartgan dalam usahanya menerima simpanan dana dalam bentuk tabungan maupun deposito kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Tujuan dari pemberian kredit adalah untuk membiayai kebutuhan masyarakat baik kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. Dalam pemberian kredit bank mendasarkan pada princip 5 C, yaitu : character (kepribadian), capital (modal),capacity (kemampuan), collateral (jaminan) dan condition of economy (kondisi ekonomi secara umum ). Pada kenyataannya kredit yang dikucurkan oleh bank sering tidak bisa dikembalikan sesuai perjanjian, kondisi yang demikian disebut dengan kredit macet.Untuk mengatasi terjadinya kredit ada beberapa upaya yang dilakukan bank diantaranya dengan melakukan rescedulling (penjadwalan kembali pinjaman dengan perjanjian baik mengenai jangka waktunya maupun besamya angsuran yang disepakati antara kreditur dan debitur) maupun lelang (lelang merupakan upaya terakhir apabila debitur sudah tidak mampu secara ekonomi). Walaupun bank sudah melakukan upaya untuk mengatasi kredit macet namun masih sering juga menghadapi kendala yang disebabkan oleh beberapa faktor yang berasal dari debitur yang berkaitan dengan kemampuan bayar walaupun sudah dilakukan rescedulling.

 Articles related

Riska Fibrianti    

Dalam hal pemberian kredit biasanya selalu disertai dengan pemberian adanya suatu jaminan, yang berfungsi untuk menjamin kepastian pelunasan akan utang oleh debitor kepada kreditor. Setiap hal yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian tambahan atau acce... see more

Revista: Syiar Hukum

Danny Robertus Hidayat    

Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan usahanya, dimana dalam mendapatkan pinjaman modal seringkali dan senantiasa di peroleh dari lembaga perbankan. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga... see more


Krisnadi Nasution    

Lembaga fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, memberikan jaminan pada pemegang fidusia berupa kemudahan pelunasan terhadap hutang yang sulit untuk ditagih. Walaupun pemegang fidusia tidak mempunyai hak mutlak, namun dengan pengalihan... see more

Revista: Mimbar Keadilan

  Sudjana Sudjana    

Kajian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang ketentuan yang mengatur penyelesaian kredit bermasalah yang dihapusbukukan atau dihapus tagih oleh Bank Badan Usaha Milik Negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan undang-und... see more


Rani Apriani    

ABSTRAKDalam rangka menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana kepada masyarakat, industri perbankan memberikan kredit kepada nasabah (debitor). Pemberian kredit oleh bank pada dasarnya harus dilandasi dengan keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan deb... see more

Revista: Yurispruden