SUMMARY
Leasing merupakan salah satu alternatif pembiayaan bagi perusahaan untuk menghemat modalnya. Pada 1 Januari 2020, diterbitkan PSAK 73 yang menggantikan PSAK 30 karena tidak memberikan gambaran kondisi perusahaan yang sebenarnya, terutama aset dan liabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan PSAK 73 terhadap kinerja keuangan perusahaan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 4 BUMN subsektor jasa konstruksi yang terdaftar di BEI periode 2019 dan 2020. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan tahunan perusahaan yang bersumber dari website www.idx.co.id. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan PSAK 73 pada pengakuan aset hasil pakai dan liabilitas sewa tidak berpengaruh terhadap penurunan laba akibat pandemi Covid-19. Penerapan PSAK 73 menunjukkan rasio DAR dan rasio DER mengalami peningkatan, sedangkan rasio ROA dan rasio ROE mengalami penurunan yang menandakan kinerja perusahaan kurang baik.