SUMMARY
ABSTRAK: Perjanjian Anjak Piutang termasuk ke dalam perjanjian tidak bernama, karena tidak diatur secara tegas di dalam KUHPerdata. Lahirnya perjanjian ini adalah berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian atau partij otonomi yang berlaku di dalam Hukum Perjanjian. Bila kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk membeli piutang dari Client oleh Factor, disini berlaku ketentuan tentang jual beli yang diatur di dalam KUHPerdata. Pasal 1457 KUHPerdata. Di samping itu juga berlaku ketentuan tentang jual piutang Pasal 1534 dan Pasal 1535 KUHPerdata. Penyerahan piutang atas nama harus dilakukan melalui suatu akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan. Akta penyerahan hak tersebut dikenal dengan sebutan cessie. Loan Divergence Mechanism in Factoring Agreement ABSTRACT: Factoring agreement includes in unnamed agreement, as it is not clearly ruled in the Civil Code. It comes based on the freedom principle of making the agreement or partij otonomi exists in the agreement law. If the factoring is done by buying Clients factor, it is regulated by trading laws of the Civil Code. It is found in Article1457 of the Civil Code. Apart from that, there is also the trade agreement in Articles 1534 and 1535 of the Code. The submission of it based on the name must be done through an act, either authentic or not. The Act is known as cessie.