SUMMARY
Dalam Pengadaan barang dan jasa di ruang lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai KPA tidak memliki persyaratan Sertifikat Keahlian maupun Sertifikat Kompetensi Pengadaan barang dan jasa sebagaimana disyaratkan bagi PPK. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kompetensi yang dibutuhkan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai KPA pada pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat. Suatu penelitian analisis kualitatif deskriptif berdasarkan hasil wawancara, observasi, angket serta pengamatan dan pengalaman peneliti selama menjabat selaku pengelola pengadaan barang dan jasa di daerah Provinsi Sumatera Barat. Hasil penelitian yang diperoleh menyebutkan bahwa penyelenggaran pengadaan barang dan jasa pada pemerintah daerah Sumatera Barat belum terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel serta belum dapat mencapai tujuan pengadaan, dibutuhkan penanganan oleh ASN sebagai KPA yang memiliki Kompetensi dibidang Penggadaan Barang/Jasa.