SUMMARY
Perencanaan keuangan sekolah diimplementasikan dalam bentuk rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang disesuaikan dengan tujuan, visi, misi, dan tujuan sekolah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mewajibkan sekolah untuk menyusun RAPBS, yakni rencana kerja tahunan yang memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun. RAPBS sebagai bentuk implementasi perencanaan dalam pengelolaan keuangan sekolah harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi tiap sekolah. Selanjutnya, setelah teori perencanaan dikemukakan, juga dijelaskan teori mengenai realisasi anggaran.Setiap dana yang diberikan oleh pemerintah pusat,daerah dan masyarakat harus ada bentuk pertanggungjawabannya dari pihak sekolah,sebagai salah satu contohnya dengan membuat laporan pertanggungjawaban. Dan laporan tersebut dianalisis oleh pengawas dari pihak internal sekolah maupun pihak eksternal sekolah untuk meminimalkan peristiwa yang tidak diinginkan.Kendala dari dana pemerintah (BOS) yaitu apabila kita membutuhkan barang yang mendesak seperti sarana dan prasarana untuk ujian berbasis online kita harus membayarkan terlebih dahulu menggunakan dari sumber lain,baru uang dari pemerintah keluar. Harapan dari sekolah untuk dana BOS semoga tidak dipukul rata biaya ,karena setiap daerah harga untuk membeli peralatan iyu berbeda-beda. Seharusnya pemerintah melihat kebutuhan bukan keinginan setiap sekolah