ARTICLE
TITLE

Implementasi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Body Shaming secara Siber, Mungkinkah?/The Implementation of Penal Mediation in Resolving Cyber Body Shaming, Is It Possible?

SUMMARY

Abstract: Physical appearance of a person is a gift from God Almighty that must be grateful. However, a person's body image is often a source of humor and even contempt. This condition has a psychological effect on victims, such as feelings of insecurity, avoiding social interactions, depression, and suicidal behavior. This article aims to analyze the inclusion of body shaming as a form of crime and the possible use of the restorative justice paradigm in its handling. This article is the result of a doctrinal law research with a rule of law approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that insulting body image is a criminal offense. Settlement of cases of insult to body image can be resolved by using deliberation to reach a consensus as a form of implementation of the principles of restorative justice.Keywords: body shaming; mediation in criminal case; restorative justice.Abstrak: Citra tubuh seseorang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri. Namun, citra tubuh seseorang sering menjadi bahan candaah bahkan penghinaan. Kondisi ini memberikan pengaruh psikologis terhadap korban, seperti perasaan minder, menjauhi interaksi sosial, depresi, hingga periaku bunuh diri. Artikel ini bertujuan menganalisis masuknya body shaming sebagai bentuk tindak pidana dan kemungkinan penggunaan paradigma restorative justice dalam penanganannya.  Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penghinaan terhadap citra tubuh termasuk dalam tindak pidana penghinaan ringan. Penyelesaian dari kasus penghinaan terhadap citra tubuh dapat diselesaikan dengan menggunakan jalan musyawarah mufakat sebagai wujud pelaksanaan prinsip restorative justice. Kata Kunci: penghinaan citra tubuh; mediasi penal; keadilan restorasi.