SUMMARY
Transparansi dalam strategi pengelolaan keuangan Partai, masih menjadi persoalan atas pendanaan partai politik. Prinsip Akuntabilitas dapat memastikan tanggung jawab partai politik dalam proses menerima dan membelanjakannya sesuai etika. Administrasi publik berpotensi memberikan Sumber daya manusia yang memungkinkan Demokrasi, dan Transparansi dalam pengelolaan keuangan Partai. Sehingga mendorong terwujudnya tujuan Reformasi, Pembangunan yang Demokratis dan berkembang baik. Dalam pengaturan Undang-Undang No.2 Tahun 2008 partai politik wajib melaporkan keuangannya setiap tahun dan dilakukan di setiap tingkatan hingga Kabupaten/Kota. Metode Penelitian yang dilakukan adalah Metode Penelitian Kualitatif Deskriptif dengan memakai Proposif sampling. dalam pembahasan penelitian ini ditemukan pada proses pendanaan partai itu didapat dari iuran anggota Dewan, Bupati, dan wakil Bupati yang menjabat dari perwakilan partai PDIP menyatakan iuran yang didapatkan sangat sedikit, dan dana parpol yang spontanitas itu memang tidak ada perencanaannya dari awal. Dan berupa bantuan dana dari pemerintah yang jumlahnya cukup besar, sehingga dalam pelaksanaan strategi pengelolaan keuangan dari pemerintah masih mencari tenaga ahli untuk penyerapan anggaran partai PDIP Gianyar dan PDIP Klungkung. Di dalam segala proses keuangan administrasi sekretariat masih menggunakan secara manual belum dapat menggunakan Sistem Informasi Manajemen seperti apa yang diarahkan pemerintah sekarang.